Tabrak Lari

Anggota DPRD Padang Pariaman Terancam 6 Tahun Penjara Usai Tabrak Bocah Hingga Tewas

Anggota Dewan berinisial JB ini mengendarai minibus Toyota Avanza bernomor polisi BA 1**1 FK dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman.

Editor: Satia
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Januar Bakri pelaku tabrak lari bocah 9 tahun hingga tewas 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman terancam penjara 6 tahun, usai lari menabrak bocah berusia 9 tahun.

Kejadian ini terjadi di Korong Paguah Duku, Kurai Taji, Nan Sabaris, Sumatera Barat, pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Anggota Dewan berinisial JB ini mengendarai minibus Toyota Avanza bernomor polisi BA 1**1 FK dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman.

Dengan kecepatan tinggi, pelaku menabrak korban yang saat itu tengah menyebrang di jalan raya tersebut.

Usai menabrak, pelaku kabur melarikan diri.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi mengatakan, JB dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya," ujar Novrialdi, dikutip dari Tribunpadang.com, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Polisi Buru Pemilik Rumah di Tembung yang Diduga Penampungan Motor Curian

Kecelakaan tidak dapat terhindarkan. Korban yang merupakan pelajar terpental sekira 25 meter usai tertabrak oleh JB.

"Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar," kata Novrialdi, Kamis (5/10/2023).

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat," ujarnya.

Novrialdi melanjutkan, setelah kecelakaan, JB melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mengejarnya namun tak berhasil.

Walkin, pihaknya yang menangani kasus ini pun berhasil melacak keberadaan JB dari plat nomor mobil yang ia kendarai tercecer di lokasi kejadian.

Baca juga: INILAH Sosok dan Profil Arief Prasetyo Adi Jabat Plt Menteri Pertanian yang Ditunjuk Presiden Jokowi

Seri kendaraan itu setelah dicek ternyata milik mobil sewaan alias rental yang berada di Kota Padang.

"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.

Novrialdi menuturkan, setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku keesokan harinya, Rabu (4/10/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved