Tabrak Lari

Anggota DPRD Padang Pariaman Terancam 6 Tahun Penjara Usai Tabrak Bocah Hingga Tewas

Anggota Dewan berinisial JB ini mengendarai minibus Toyota Avanza bernomor polisi BA 1**1 FK dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman.

Editor: Satia
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Januar Bakri pelaku tabrak lari bocah 9 tahun hingga tewas 

Beberapa kali menggedor pintu, JB tidak keluar rumah. Namun beberapa menit kemudian akhirnya JB keluar.

Ia menyebut, di hadapan masyarakat dan wali korong, JB awalnya tidak mau mengaku. Ia berdalih bahwa mobil tersebut dibawa oleh anaknya.

Baca juga: PILU 30 Wanita Disekap Pemilik Karaoke, Bosnya Ternyata Buronan Polisi, Kabur Jebol Pintu Balkon

"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," beber Novrialdi.

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pasca-kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.

Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Padang

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved