Imigrasi Medan

Imigrasi Medan Beri Kemudahan Pemohon Paspor di RS Royal Prima Medan Dengan Layanan LARASATI CARE

Imigrasi Medan memberikan pelayanan keimigrasian berupa layanan LARASATI CARE kepada pemohon paspor yang sedang dirawat di RS Royal Prima (6/10).

Editor: Ilham Akbar
Dok. Imigrasi Medan
Imigrasi Medan kembali memberikan pelayanan keimigrasian berupa layanan LARASATI CARE kepada pemohon paspor yang berusia 62 tahun yang sedang dirawat di RS Royal Prima, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali memberikan pelayanan keimigrasian berupa layanan LARASATI CARE atau Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati dan Peduli kepada pemohon paspor yang berusia 62 tahun yang sedang dirawat di Rumah Sakit Royal Prima, Kota Medan.

Layanan ini diberikan kepada pemohon paspor dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak dimungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan proses permohonan penggantian paspor habis masa berlaku, Jumat (06/10/2023).

Layanan LARASATI CARE merupakan pengembangan Layanan I-MED Larasati yaitu inovasi layanan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan datang ke kantor imigrasi dikarenakan dalam kondisi perawatan di rumah sakit dan membutuhkan penanganan kesehatan lanjutan di luar negeri dan dalam pendaftaran layanan ini tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi, pemohon cukup mengisi formulir dan mengupload berkas persyaratan melalui google form.

Layanan LARASATI CARE merupakan pengembangan Layanan I-MED Larasati
Layanan LARASATI CARE merupakan pengembangan Layanan I-MED Larasati yaitu inovasi layanan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan datang ke kantor imigrasi dikarenakan dalam kondisi perawatan di rumah sakit.

Hari ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melayani permohonan paspor LARASATI CARE kepada Bapak Romulus yang sedang dirawat di Rumah Sakit Royal Prima, Kota Medan.

Keluarga pemohon paspor, mengatakan, Larasati Care sangat memudahkan mereka dalam pengurusan paspor apalagi saat ini permohonan bisa diajukan secara online melalui google form. Pelayanan dilaksanakan dengan cepat dan mudah, sehingga mereka dapat segera berangkat ke luar negeri untuk melakukan pengobatan lanjutan.

"Layanan ini sangat bermanfaat karena keluarga kami yang masih dirawat di rumah sakit bisa mengganti paspor yang sudah habis masa berlaku di rumah sakit dan tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk mendaftar dan juga proses foto”ungkapnya.

Inovasi Layanan LARASATI CARE merupakan salah satu praktik baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, dan merupakan inovasi layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved