Berita Viral
PILU 30 Wanita Disekap Pemilik Karaoke, Bosnya Ternyata Buronan Polisi, Kabur Jebol Pintu Balkon
Sebelumnya, 30 wanita yang bekerja di sebuah karaoke di Kepulauan Aru Maluku berhasil lolos dari penyekapan yang dilakukan majikan mereka sendiri.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan pada Senin (18/9/2023) dinihari.
Baca juga: Perampokan Sopir Taksi Online, Pelaku Pasutri dan Keponakan Ngaku Nekat Karena Terlilit Hutang
Pelaku yang ditangkap kemudian mengakui semua perbuatannya dan digelandang ke Polres Tebingtinggi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu kalung imitasi, sebilah pisau, satu buah dompet warna hitam, satu buah kain sarung warna hijau, satu buah kain sarung bantal.
Selain itu, turut disita celana pendek warna abu-abu coklat, satu buah kabel wayar, satu buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.
"Sedangkan uang besar Rp 717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," ucapnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.