Tribun Wiki

SOSOK Oloan Silalahi, Hakim PN Medan yang Lepaskan Bos Gudang Solar Ilegal

Oloan Silalahi adalah satu dari sekian banyak hakim yang sekarang ini bertugas di Pengadilan Negeri Medan

Tayang:
Editor: Array A Argus
HO
Oloan Silalahi, hakim PN Medan yang bebaskan bos gudang solar ilegal 

B. Alat Transportasi dan mesin Rp 438.000.000

- Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2011 Rp 175.000.000

- Motor, Yamaha Vixion Tahun 2016, Rp 8.000.000

- Mobil, Wuling, Confero Tahun 2017, Rp 105.000.000

- Mobil, Mitsubishi XPANDER Tahun 2018, Rp 150.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 124.500.000

D. Kas dan Setara Kas Rp 233.436.922

Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki Oloan Silalahi sebesar Rp 4.895.936.922 atau Rp 4,8 miliar.

Bebaskan Bos Gudang Solar Ilegal

Dalam menangani perkara, hakim Oloan Silalahi sempat jadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, ia membebaskan Edy, bos gudang solar ilegal PT Almira Nusa Raya.

Alasan Oloan Silalahi membebaskan Edy karena alasan tidak ada saksi yang melihat langsung aktivitas ilegal terdakwa bersama AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dalam amar putusannya, hakim Oloan Silalahi mementahkan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan.

Hakim turut membebaskan Parlin, Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya yang melakukan tindak pidana penimbunan solar. 

"Menetapkan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Oloan, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Dipenjarakan Jaksa Usai tak Ditahan Polisi, Hari Ini Mulai Diadili

Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy (kiri) dan kuasa hukumnya Fendi (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Kamis (4/5/2023).
Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy (kiri) dan kuasa hukumnya Fendi (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Kamis (4/5/2023). (TRIBUN MEDAN/HO)

Dalam amar putusannya, Oloan mengatakan, bahwa berdasarkan seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak terdapat satu pun saksi yang melihat sendiri atas kegiatan pembelian BBM subsidi yang dilakukan, kecuali hanya rekaman data.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved