Tribun Wiki
SOSOK Oloan Silalahi, Hakim PN Medan yang Lepaskan Bos Gudang Solar Ilegal
Oloan Silalahi adalah satu dari sekian banyak hakim yang sekarang ini bertugas di Pengadilan Negeri Medan
"Bahwa rekaman data tersebut, diambil kesimpulan terdapat kejanggalan dalam pembelian BBM solar subsidi yang dilakukan mobil boks BK 8085 NA (milik Achiruddin Hasibuan)," ucap hakim.
Oloan menyatakan, bahwa pengangkutan dan pembelian BBM solar subsidi melalui mobil tersebut harus dapat dibuktikan sebagai kepentingan terdakwa Parlin serta PT Almira Nusa Raya untuk diperdagangkan.
"Setelah memeriksa seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dan berdasarkan keterangan terdakwa Edy dan Parlin serta keterangan Achiruddin Hasibuan, tidak ada satupun alat bukti yang menerangkan bahwa mobil boks BK 8085 NA telah mengangkut BBM Solar subsidi yang kemudian disimpan ke gudang di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan," urainya.
Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Dituntut Lebih Ringan dari AKBP Achiruddin Kasus Gudang Solar Ilegal
"Tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan penyerahan dan penerimaan BBM solar subsidi tersebut dari pihak yang mengoperasikan mobil tersebut kepada terdakwa Edy maupun Parlin," lanjutnya.
Terkait penyimpanan BBM solar yang ditemukan di gudang, sambung hakim, tidak ada larangan melakukan penyimpanan BBM solar subsidi di gudang.
Hal itu berkaitan dengan kewajiban untuk menyediakan permintaan terhadap konsumen.
"Tidak ada bukti bahwa PT ANR menggunakan mobil box BK 8085 NA sebagai alat yang digunakan melaksanakan tugas sebagai agen BBM solar subsidi," sebut Oloan.
Yang menjadi objek dalam jual beli adalah solar BBM non subsidi, bukan yang subsidi.
Baca juga: Almira, Komisaris PT Almira Nusa Raya Lolos dari Jerat Gudang Solar Ilegal
Dengan demikian, hakim tidak memperoleh keyakinan dan bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum, sehingga terdakwa Edy dan Parlin telah menggunakan alat yang dimilikinya secara benar dan sah, sehingga tidak ada penyalahgunaan niaga BBM solar subsidi.
"Maka terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan unsur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi," sebutnya.
Jauh dari Tuntutan Jaksa
Pada persidangan sebelumnya, jaka penuntut umum (JPU) Randi Tambunan meminta Edy dan Parlin divonis empat tahun dan denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan penjara.
Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Namun, oleh hakim, kedua terdakwa justru dibebaskan.
Menurut isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa bisnis gudang solar ilegal ini dimulai pada tahun 2022 silam.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana, Perkara Penganiayaan yang Libatkan Anaknya
Saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan bersama Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan anak buahnya Parlin bersepakat untuk melakukan tindak ilegal pembelian BBM subsidi untuk dijual lagi dengan harga yang tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Oloan-Silalahi.jpg)