Berita Viral

GRT Anak Anggota DPR Pembunuh Dini Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Susi Senggol Kapolri: Tidak Adil

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut memberi perhatian ke kasus pembunuhan yang dilakukan anak anggota DPR RI. 

HO
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut memberi perhatian ke kasus pembunuhan yang dilakukan anak anggota DPR RI.  

Pakar Psikologi Sebut Tersangka Sangat Kejam

Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dengan penerapan pasal itu maka Gregorius Ronald Tannur sebatas ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dengan ancaman pasal itu maka pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Tapi coba kita cermati rangkaian kronologis perilaku kekerasan Gregorius Ronald Tannur," kata Reza Indragiri Amriel kepada Wartakotalive.com, Jumat (6/10/2023).

Dari keterangan polisi, katanya ada urutan kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur atas Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas.

"Dari urutan tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi," kata Reza.

Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," ujar Reza.

Eskalasi kekerasan sedemikian rupa, kata Reza, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

"Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran," ujar Reza.

Hal Itu, katanya menjadi penanda bahwa Ronald Tannur sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.

"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," kata Reza.

Dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, menurut Reza, patut diduga bahwa Gregorius Ronald Tannur pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.

"Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban," ungkap Reza.

Urutan Penganiayaan Dilakukan Ronald Tannur

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved