Berita Viral

GRT Anak Anggota DPR Pembunuh Dini Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Susi Senggol Kapolri: Tidak Adil

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut memberi perhatian ke kasus pembunuhan yang dilakukan anak anggota DPR RI. 

HO
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut memberi perhatian ke kasus pembunuhan yang dilakukan anak anggota DPR RI.  

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut memberi perhatian ke kasus pembunuhan yang dilakukan anak anggota DPR RI. 

Susi menyoroti kasus Gregorius Ronald Tannur (GRT) menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas di Tempat Karaoke Surabaya pada Rabu (4/10/2023) lalu. 

Susi merasa ancaman hukuman yang diberikan Polri ke tersangka GRT tidak tepat. 

Apalagi Polisi menetapkan ancaman hukuman penganiayaan ke GRT, bukan pembunuhan. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya menghadirkan tersangka GRT dan menjelaskan ancaman hukuman. 

"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka," kata Kombes Posma. 

"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma.

Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan.

Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Lalu, Bunyi Pasal 359 KUHP yakni: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kisah kematian Dini Sera Afrianti wanita 29 tahun menarik  perhatian warganet. Dini Sera seorang ibu dengan satu anak ini tewas di Temapat Karaoke Sur
Kisah kematian Dini Sera Afrianti wanita 29 tahun menarik  perhatian warganet. Dini Sera seorang ibu dengan satu anak ini tewas di Temapat Karaoke Sur (HO)

Susi Pudjiastuti Sebut Tidak Adil

Pada unggahan twitter (X) @Susi Pudjiastuti, mantan menteri itu menandai akun medsos Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Ia turut melampirkan postingan keresahan para warganet. 

Dalam captionnya, Susi menyebutkan: Ini sangat tidak adil Pak Kapolri @ListyoSigitP

Di bawah caption itu terdapat unggahan warganet yang tak terima dengan ancaman hukuman yang diberi Polrestabes Surabaya.

Pakar Psikologi Sebut Tersangka Sangat Kejam

Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dengan penerapan pasal itu maka Gregorius Ronald Tannur sebatas ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dengan ancaman pasal itu maka pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Tapi coba kita cermati rangkaian kronologis perilaku kekerasan Gregorius Ronald Tannur," kata Reza Indragiri Amriel kepada Wartakotalive.com, Jumat (6/10/2023).

Dari keterangan polisi, katanya ada urutan kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur atas Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas.

"Dari urutan tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi," kata Reza.

Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," ujar Reza.

Eskalasi kekerasan sedemikian rupa, kata Reza, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

"Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran," ujar Reza.

Hal Itu, katanya menjadi penanda bahwa Ronald Tannur sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.

"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," kata Reza.

Dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, menurut Reza, patut diduga bahwa Gregorius Ronald Tannur pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.

"Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban," ungkap Reza.

Urutan Penganiayaan Dilakukan Ronald Tannur

Sebelumnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Royce mengungkapkan penganiayaan tersangka kepada korban dimulai sejak keluar dari ruang karaoke.

Korban lalu mulai mendapat penganiayaan sejak di lift.

"Pukul 00.10 WIB korban DSA dan saksi GR (Gregorius Ronald) disaksikan security Blackhole pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk," terang Pasma dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Tersangka, lanjut Pasma kemudian memukul lagi dengan botol tequila.

Penganiayaan belum selesai, sebab selanjutnya tersangka melindas korban dengan mobil dan terseret hingga 5 meter.

"DSA (korban) keluar lift sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik saksi GR (tersangka) kemudian korban DSA terduduk sandar duduk sisi sebelah kiri," papar Pasma.

"Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan (lalu) saksi GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter," ujar Pasma.

Menurut Pasma, usai melindas korban, tersangka kemudian didatangi sekuriti.

Tersangka kemudian turun dan mengangkat tubuh korban ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen.

"Sekuriti datang, GR (tersangka) turun menaikkan DSA ke bagian belakang dan dibawa ke apartemen PTC Surabaya (sesuai) hasil CCTV dan prarekonstruksi," tandas Pasma.

Sosok Gregorius Ronald Tannur

Berdasarkan penulusuran Ronald yang berumur 31 tahunberprofesi sebagai investor saham yang pernah tercatat memiliki kepemilikan PT Bekasi Asri Pemula, TBK pada tahun 2022.

Ia pernah beberapa kali tercatat sebagai mahasiswa namun tidak sampai lulus.

Seperti pada tahun 2009, Ronald pernah berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen.

Masih di tahun yang sama, pria ini juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kristen Petra program studi Ilmu Komunikasi.

Sementara itu di akun Facebook Ronald Tannur, pernah berkuliah di Holmes Institute, Melbourne.

Dalam biografi akunnya juga terdapat informasi berupa riwayat pekerjaannya yang begitu mentereng.

Di antaranya, Ronald pernah bekerja di FWD Insurance Indonesia sebagai Closing Agent pada tahun 2015.

Selanjutnya, pada tahun 2016-2020 ia pernah bekerja sebagai Sastek Operator di Southern Meats.

Dan informasi pekerjaan terbarunya itu pada tahun 2018 bekerja di Voyages Ayers Rock Resort.

Baca juga: Ada 130 Paket Proyek Drainase di Medan, Saat Ini Baru Selesai 30 Paket, Target Akhir Tahun Tuntas

Baca juga: NONTON Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persib 15.00 WIB, Akses Siaran Langsung Live Indosiar

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved