Sumut Memilih
Musa Rajekshah Maju Jadi Caleg DPR RI, Empat Anggota DPRD Medan Pindah Partai
Ketua DPD Golkar Sumut, Musa Rajekshah atau biasa disapa Ijeck maju sebagai bakal calon anggota DPR RI pada Pileg 2024.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua DPD Golkar Sumut, Musa Rajekshah atau biasa disapa Ijeck maju sebagai bakal calon anggota DPR RI pada Pileg 2024.
Nama mantan Wakil Gubernur itu telah didaftarkan ke KPU pada masa pencermatan DCT.
Baca juga: KPU Medan Perpanjang Masa Pencermatan DCT, Parpol Bisa Ubah Komposisi Hingga Hari ini
Sekretaris DPD Golkar Sumatera Utara, Datok Ilhamsyah mengatakan, Ijeck maju sebagai Bacaleg dari Partai Golkar.
 
Ijeck akan bertarung pada daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 yang mencakup Medan, Deliserdang, Serdangbedagai dan Tebingtinggi.
"Sudah resmi mendaftar sebagai Bacaleg dari Golkar. Ketua DPD Golkar Sumut Ijeck maju sebagai Bacaleg dari Dapil Sumut 1," kata Ilhamsyah kepada Tribun Medan, Jumat (6/10/2023).
Ijeck maju menggantikan Bendahara DPD Golkar Sumut, M Ichwan Husein Nasution.
Dalam daftar caleg yang sudah diserahkan ke KPU, Ijeck mendapatkan nomor urut 1.
"InsyaAllah sesuai dengan yang digantikan, nomor urut Ijeck nomor 1," sambungnya.
M Ziad Ananta Gantikan Indra Alamsyah
Selain itu, Golkar Sumut juga telah mengganti nama Indra Alamsyah, Bacaleg Golkar Sumut dari daerah pemilihan Sumut 4.
Indra Alamsyah dicoret sebagai bakal calon anggota DPRD Sumut, usai ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi.
"Untuk Indra Alamsyah sudah diganti juga, kemarin namanya sudah kita hapus dari daftar Bacaleg," lanjut Ilhamsyah.
Posisi Indra kemudian digantikan oleh kader muda Golkar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Golkar Kabupaten Serdangbedagai, M Ziad Ananta.
"Untuk dapil Sumut 4 meliputi Kabupaten Serdangbedagai dan Tebingtinggi. Posisi Indra digantikan Ananta," tutupnya.
Empat Anggota DPRD Medan Pindah Partai
Sejumlah politisi melakukan manuver dengan berpindah partai di masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Diketahui, hingga saat ini ada empat anggota DPRD Medan yang berpindah partai.
Empat anggota DPRD itu kompak bergabung ke Partai NasDem.
Hal itu diketahui pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Empat anggota DPRD Medan yang pindah partai, yakni Afri Rizki Lubis.
 
Afri Rizki Lubis adalah anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar. Ia resmi bergabung ke Nasdem pada Selasa (3/10/2023).
Sebelum hengkang dari Golkar, Rizki sudah mengirimkan surat pengunduran diri.
Baca juga: Keluar dari Gerindra dan Bergabung ke NasDem Aulia Agsa Sebut Indonesia Butuh Perubahan
Lalu ada nama Diko Eka Suranta Sembiring Meliala. Diko Eka adalah anggota Komisi 1 DPRD Medan dari Fraksi Gerindra.
Kemudian Siti Suciati. Siti Suciati merupakan anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra. Namun, Siti Suciati dipecat Gerindra pada 2022 lalu karena tersandung kasus video asusila.
Selain pemecatan, Partai Gerindra juga mengajukan pergantian antar waktu (PAW). Namun, proses PAW tak bisa dilakukan lantaran Siti Suciati melawan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan Siti kandas di PN Medan. Ia mengajukan banding, namun lagi-lagi gugatannya ditolak.
Siti kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sampai saat ini belum ada putusan MA terkait gugatan Siti.
Terakhir adalah Irwansyah. Irwansyah saat ini duduk sebagai anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, pada Pemilu 2024 ini, nama Irwansyah tidak terdaftar sebagai calon sementara dari PKS.
"Anggota DPRD Medan yang aktif saat ini, yang sebelumnya belum masuk dalam DCS, masuk dalam pencermatan DCT ini dengan partai yang baru, dengan partai yang berbeda dari sebelumnya," kata Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair kepada kepada Tribun-Medan.com, Jumat (6/10/2023).
Rinaldi mengatakan, hingga saat ini masih empat anggota DPRD Medan yang terdata berpindah partai.
Namun, tak tertutup kemungkinan jumlah itu bertambah.
"Untuk yang pindah partai sejauh ini ada empat, tidak tahu apakah nanti bertambah. Saat ini ada 4 anggota DPRD pindah ke NasDem. Antara lain Rizki Lubis dari Golkar, Irwansyah dari PKS, Gerindra ada Diko dan Siti Suciati," tutur Rinaldi.
KPU Medan telah memperpanjang masa pencermatan DCT yang sedianya berakhir pada 3 Oktober kemarin.
Berdasarkan keputusan KPU RI, masa pencermatan DCS diperpanjang sampai Jumat (6/10/2023).
Rinaldi menyebut, sejak tanggal 3 Oktober hingga saat ini KPU Medan mencatat sejumlah partai politik telah mengajukan perbaikan dokumen.
Perbaikan dokumen dilakukan seperti mengubah nama, gelar, marga dan beberapa dokumen lainnya.
"Ada seperti foto, marga, kemudian gelar untuk dokumen bacaleg. Dan sudah banyak yang mengajukan ke KPU, namun untuk jumlah pasti kami belum melakukan tabulasi sebelum melakukan verifikasi administrasi," sambung Rinaldi.
Selain itu, sambung Rinaldi, KPU Medan juga menerima pergantian nama bacaleg.
Termasuk pergantian nomor urut yang diajukan beberapa partai.
Baca juga: Partai Buruh Tetap Usung 100 Caleg DPRD Provinsi Sumut di Batas Akhir Pencermatan DCT KPU
Rinaldi menambahkan, beberapa nama bacaleg juga tercatat berpindah partai.
"Pergantian nama bacaleg juga beberapa partai yang melakukan. Ada yang melakukan, selain itu nomor urut, misal tadinya nomor 1 di DCS, sekarang berubah. Kemudian ada juga perubahan partai dari sebelumnya," lanjut Rinaldi.
Usai masa pencermatan DCS, KPU Medan akan melakukan verifikasi administrasi. Setelah itu, KPU akan mengumumkan daftar calon tetap pada 3 November 2023.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |   | 
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |   | 
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |   | 
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |   | 
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.