Berita Sumut

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan, Terungkap Usai Beli Bahan Baku Obat Tak Berizin, Dipesan Napi

Sebuah rumah di Kompleks PNS, Kelurahan Sei Raja, Tanjungbalai yang dijadikan pabrik pil ekstasi rumahan digerebek Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Enam orang tersangka kasus produksi pil ekstasi rumahan diamankan petugas satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sebuah rumah yang dijadikan pabrik pil ekstasi rumahan digerebek Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi pil ekstasi rumahan itu berada di Kompleks PNS, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bongkar Pabrik Ekstasi di Rejang Lebong Sudah Tiga Bulan Beroperasi 

Dalam penggerebekan tempat produksi pil ekstasi rumahan itu, enam orang dijadikan tersangka.

Enam orang tersangka itu berinisial MSP, G, MRS, ASP, CG, dan RIR diamankan tim gabungan Polres Tanjungbalai dan Balai POM Tanjungbalai pada Jumat (22/9/2023) lalu.

Rumah kontrakan yang digunakan para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi kini dipasangi garis polisi, Jumat (6/10/2023).
Rumah kontrakan yang digunakan para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi kini dipasangi garis polisi, Jumat (6/10/2023). (Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 50,86 gram, obat-obatan, alat pres, cetakan, oven, dan gerusan obat di TKP.

Rumah kontrakan yang digunakan para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi kini dipasangi garis polisi, Jumat (6/10/2023).

"Barang bukti itu kami temukan di rumah kontrakan yang disewa oleh tersangka," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (6/10/2023). 

Kata Ahmad Yusuf, sabu yang ditemukan petugas tersebut rencananya akan dicampurkan ke dalam pil ekstasi racikan tersebut.

"Sabu itu nanti digerus bersama dengan obat-obatan yang mereka beli, dan kemudian dibentuk dengan mesin pres agar menjadi pil ekstasi," kata Kapolres. 

Dalam sehari, ungkap Ahmad Yusuf, para pelaku mampu memproduksi 50 hingga 100 butir pil ekstasi.

Produk ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kota Tanjungbalai, dan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. 

"Kalau pengakuan mereka 100 butir perhari. Sudah beroperasi dua bulan belakangan," ungkapnya. 

Awalnya Dicurigai Petugas BPOM

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang mengetahui ada transaksi bahan baku obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Kota Tanjungbalai. 

Sehingga dilakukan penyelidikan, dan diketahui transaksi bahan baku obat-obatan itu berlabuh di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sei Raja, Kota Tanjungbalai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved