Berita Sumut

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan, Terungkap Usai Beli Bahan Baku Obat Tak Berizin, Dipesan Napi

Sebuah rumah di Kompleks PNS, Kelurahan Sei Raja, Tanjungbalai yang dijadikan pabrik pil ekstasi rumahan digerebek Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Enam orang tersangka kasus produksi pil ekstasi rumahan diamankan petugas satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (6/10/2023). 

Petugas yang tidak ingin kehilangan jejak, langsung menyergap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MSP, G dan MRS. 

Baca juga: Komjen Agus Andrianto Bongkar Adanya Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Jateng dan Tangerang

"Kemudian, petugas BPOM melihat dan menemukan satu paket sabu-sabu dan berkoordinasi dengan pihak Reskrim dan Narkoba Polres Asahan," kata AKBP Ahmad Yusuf, Jumat (6/10/2023). 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat-alat yang digunakan para pelaku untuk memproduksi pil ekstasi. 

"Petugas menggeledah, dan mendapati alat gerusan obat yang digunakan untuk menghaluskan bahan-bahan dan obat-obatan dan disatukan menjadi ekstasi," jelas Ahmad Yusuf. 

Setelah didalami, petugas mendapatkan tiga orang lainnya, yakni ASP, CG, dan RIR. Ketiganya berperan sebagai agen dan juga perantara penjual. 

Jelas Ahmad Yusuf, alat-alat pembuat pil ekstasi tersebut diperoleh para pelaku dari toko online (e-commerce). 

"Dipesannya di Shopee dan Tokopedia untuk alat-alat produksinya. Ada juga sebagian, mereka membeli di toko bangunan," pungkasnya. 

Kini keenam tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dipesan Napi Labuhanruku

Petugas melakukan pengembangan dan menemukan 2 orang napi yang memesan pil ekstasi kepada para pelaku. 

"Setelah kami kembangkan, dua orang pembeli adalah dari Lapas Labuhanruku dengan inisial MIS, dan MFR," ungkapnya. 

Ia mengaku, kedua napi itu mengambil barang haram dari tersangka MSP, G, dan MRS dengan harga Rp 100 ribu. 

Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang

"Mereka kembali jual dengan harga Rp 130 ribu perbutirnya. Kami kembangkan lagi, ada tiga orang agen ASP, CG, dan RIR yang menyebarkan barang ini di sekitar Tanjungbalai dan Kisaran," jelasnya. 

Katanya, sistem penjualan para pelaku ini merupakan pre order, yang dimana maksimal pemesanan 100 butir. 

Kini delapan orang tersangka, termasuk dua napi di Lapas Labuhanruku disangkakan dengan Pasal 113 ayat 2, sun pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

"Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau mati," pungkas Kapolres. 

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved