Deliserdang Memilih
Sampai Batas Akhir, Parpol di Deliserdang Tak Ada Memanfaatkan Penambahan Waktu Pencermatan DCT
Parpol yang ada di Kabupaten Deliserdang tidak ada satu pun yang memanfaatkan perpanjangan waktu untuk tahapan Pencermatan Rancangan DCT.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Deliserdang tidak ada satu pun yang memanfaatkan perpanjangan waktu untuk tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Meski ada penambahan perpanjangan waktu selama tiga hari, tidak ada satu pun Parpol yang melakukan pergantian susunan Bacaleg.
Baca juga: KPU Deli Serdang Lakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Bacaleg setelah Pencermatan DCT
Informasi yang dihimpun, beberapa Parpol sudah melakukan pergantian susunan Bacaleg pada saat tahapan sebelum adanya waktu perpanjangan.
Diketahui tahapan pencermatan DCT ini sudah dimulai dari tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
Pada saat itulah beberapa Parpol di Deliserdang melakukan pergantian.
Komisioner KPU Deliserdang Divisi Teknis, Ziaulhaq Siregar mengungkapkan, masa penambahan waktu pencermatan DCT diperpanjang sampai tanggal 6 Oktober 2023. Dan di Deliserdang tidak ada Parpol yang kembali merubah susunan Bacalegnya, karena diawal tidak ada yang terkendala Silon.
"Pencermatan sampai tanggal 6, bagi yang terkendala silon. Kalau di kita nggak ada kendala silon. Perpanjangan untuk seluruh Indonesia termasuk Deliserdang diperpanjang juga. Kan di surat dinas KPU RI Nomor 1083 itu disebut, ada penambahan waktu perpanjangan makanya diperpanjang. Waktunya sudah habislah dan nggak ada yang merubah. Sebenarnya ya bisa," ujar Ziaulhaq, Sabtu (7/10/2023).
Zia mengakui saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI atas kuota 30 persen perempuan perdapil.
Pasalnya, kata dia, saat ini sudah ada putusan dari MA soal pembulatan ke atas bukan pembulatan ke bawah, sehingga pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai hal tersebut.
Ia mencontohkan untuk Dapil Lubukpakam yang kuota kursinya hanya 8, mengharuskan ada tiga calon perempuan bukan dua calon seperti selama ini.
"Ya karena ada putusan MA jadi pembulatan ke atas, nggak berlaku pembulatan ke bawah. Kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI belum ada mengenai hal itu. Apakah dia wajib dirombak belum ada petunjuk sama kita. Kita masih menunggu sebenarnya. Kita tunggulah petunjuk KPU RI (meskupun sudah habis waktu pencermatan)," ucapnya.
Baca juga: Masa Pencermatan DCT Berakhir, KPU Sergai Sebut 18 Parpol Memenuhi Syarat
Zia menerangkap meski sudah ada putusan MA mengenai pembulatan harus ke atas, pihaknya di tingkat kabupaten tidak mungkin melakukan pembulatan karena belum ada petunjuk jelas dari KPU RI.
"Contoh 8 kursi, 30 persennya itu berapa? Kalau sudah 2,50 berarti harus 3, bukan dua lagi. Terkait hal ini kami sudah sampaikan sama Parpol hanya saja kami pun masih menunggu petunjuk KPU RI. Putusan MA yang mengatakan seperti itu, kita belum ada disuruh untuk eksekusi. Semua masih pakai yang lama (jumlah perempuan)," pungkasnya.
(dra/tribun-medan.com)
Habis Ratusan Juta, Caleg PDIP di Deliserdang tak Menang Ditipu PPK di 3 Kecamatan |
![]() |
---|
Profil Eko Sopianto, Mantan Ketua DPC PDI Deliserdang yang Digadang jadi Calon Bupati Deliserdang |
![]() |
---|
6 Tokoh yang Digadang Jadi Calon Bupati Deliserdang, Keluarga Ashari Tambunan Masuk Radar |
![]() |
---|
Profil M Ali Yusuf Siregar, Ketua DPD Nasdem Deliserdang Berpotensi Jadi Calon Bupati Deliserdang |
![]() |
---|
Gerindra Berkuasa di Deliserdang, PDIP di Posisi Bontot Diantara Parpol Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.