CPNS 2023
CPNS 2023 Ditutup Sebentar Lagi! Catat Jadwal dan Persyaratannya
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) (https://sscasn.bkn.go.id) akan tetap dibuka hingga 9 Oktober mendatang.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
Masukkan data berikut berupa unggahan foto hasil pindahan atau scan KTP dan foto selfie, sesuai ketentuan, lalu pilih "Lanjutkan".
Jika semua data sudah benar, klik "Proses pendaftaran akun" untuk mendaftarkan akun Anda.
Klik "Ya" untuk mengonfirmasi pendaftaran Anda.
Halaman akan menampilkan pesan bahwa pendaftaran telah selesai.
Pilih "Cetak Informasi Registrasi" untuk mencetak informasi hasil registrasi, atau pilih "Daftar Login" untuk melanjutkan login ke akun SSCASN.
Persyaratan Umum CPNS 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari dua tahun.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak pernah berstatus sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Wajib menunjukkan surat keterangan bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah setempat setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melamar.
- Memiliki hasil kerja minimal (HKM) sebagai berikut:
Menerima pendanaan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bentuk minimal tiga (3) beasiswa S-1.
Sebanyak dua (2) (2) kali presentasi oral dalam konferensi ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi/perguruan tinggi eksternal yang dibuktikan dengan naskah, sertifikat/piagam yang menyatakan sebagai pemakalah.
Kontributor utama pada total dua (2) artikel ilmiah (KTI) yang dipublikasikan di jurnal ilmiah.
Kontributor utama pada total tiga (3) artikel ilmiah (KTI) berupa makalah ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah yang diakui secara nasional, buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit nasional, rancangan perdirjen atau rancangan perda, atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan.
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, perguruan tinggi dan/program studi harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
13. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Apabila SK Penyetaraan Ijazah masih dalam proses, pelamar dapat menyertakan Tangkap Layar Status Usulan Penyetaraan.
(cr30/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.