Ekonom Sumut Minta Program Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Dihapus karena Rentan KKN

Kebijakan ini rentan menjadi kebijakan yang tidak efektif. Pertama, walaupun ada label AML tidak boleh diperjualbelikan

dok./tasting table
Ilustrasi Rice Cooker. Pemerintah berencana membagikan rice cooker gratis kepada warga untuk meningkatkan energi bersih. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Wahyu Ario Pratomo menilai, rencana pemerintah membagikan rice cooker secara gratis kepada masyarakat rentan menjadi kebijakan yang tidak efektif.

Diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) berencana akan membagikan alat masak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker gratis kepada masyarakat pada tahun 2023 ini.

Rencana pembagian rice cooker gratis tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Rumah tangga yang mendapatkan rice cooker gratis berasal dari kelompok masyarakat yang menjadi pelanggan PT. PLN dan PT PLN Batam serta belum memiliki alat masak berbasis listrik (AML).

"Kebijakan ini rentan menjadi kebijakan yang tidak efektif. Pertama, walaupun ada label AML tidak boleh diperjualbelikan, namun bisa saja ada terjadi transaksi untuk perpindahan tangan," katanya.

Kemudian, dikatakannya, validasi dari kepala desa/lurah atau pejabat setingkat rentan dengan penyelewengan dimana rumah tangga yang sudah memiliki AML juga bisa menikmati AML secara gratis.

"Mungkin saja akan terjadi motif pungli dengan berbagai alasan seperti biaya transportasi, biaya administrasi, dan lainnya," paparnya.

"Kalau hanya memasak nasi, sedangkan yang lainnya tetap menggunakan minyak tanah atau gas untuk memasak maka tetap saja tidak efektif karena masyarakat masih mengkonsumsi bahan bakar tersebut. Belum lagi didapati memasak nasi dengan AML ternyata meningkatkan biaya listrik rumah tangga," tambahnya.

Menurutnya, kebijakan ini harus dihapus karena dinilai kurang efektif dan sangat rawan akan kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Keempat, bagaimana nanti proses pengadaannya. Sudah banyak contoh program pemerintah seperti ini yang kemudian rawan dengan KKN. Karena nilainya yang sangat fantastis," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga untuk mengimplementasikan program bagi-bagi rice cooker, lengkap dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023 sebagai petunjuk teknisnya.

Target program ini menyasar rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA s.d. 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.

Lantaran bersifat hibah, rice cooker yang dibagikan nantinya bakal disematkan stiker yang bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM" dan "Tidak untuk diperjualbelikan”.

Menurut rencana, alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri, dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi.

Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 - 2,2 liter. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved