Polres Padang Lawas

Pria Bandot Tua 'Bau Tanah' di Palas Pertontonkan Video Porno Pada Anak, Kapolres: 5 Tahun Penjara

Seorang kakek bernisial ASP umur tahun warga Desa Tanjung Baringin Kabupaten Padang Lawas Satreskrim Polres Padang Lawas karena tindakan asusila

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres AKBP Diari Astetika SIK, Senin (09/10/2023) merilis kasus seorang kakek mempertontonkan produk Pornografi berbetuk video kepada anak. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS-Seorang kakek bernisial ASP umur tahun warga Desa Tanjung Baringin Kabupaten Padang Lawas Satreskrim Polres Padang Lawas karena tindakan asusila terhadap anak.

Kapolres AKBP Diari Astetika SIK dalam pers rilisnya di Mako Polres Padang Lawas, Senin (09/10/2023), mengatakan pelaku mempertontonkan produk Pornografi berbetuk video kepada anak.

"Tersangka ASP (61) warga Desa Tanjung Baringin Kabupaten Padang Lawas mempertontonkan produk Fornograpi berbentuk video kepada anak dengan Pelaku,"ujar Kapolres didampingi KBO Iptu Ahmad Bani SH melaksanakan Press Release.

ASP (61) tahun dibeku tim Opsnal dari Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang lawas sekira Pukul 02.15 WIB dini hari.

Dari tersangka disita Barang Bukti 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y15s yang di bungkus Casing dompet warna hitam yang berisikan Video Asusila/Pornografi.

"Korban dari pelaku tersebut sebanyak 7 (tujuh) orang anak yang masih berumur 10 sampai 11 tahun diantaranya terdiri dari 5 (lima) orang perempuan dan 2 (dua) orang laki-laki"ucap AKBP Diari Astetika.

Menurut keterangan dari orang tua korban anaknya menceritakan pada saat anak mereka bermain datang seorang laki-laki sdr ASP(61) tahun mengajak untuk mempertontonkan produk Pornograpi berbentuk video kepada anak Di sekitar Mesjid AL-Abror Desa Hutaraja Tinggi Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.

Dalam kesempatan tersebut kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat mana kala ada anaknya atau mengetahui ada anak orang lain turut menjadi korban yang di lakukan oleh pelaku sdr ASP(61) tahun segera melaporkan diri ke Polres Padang Lawas.

"Adapun Pasal yang kita persangkakan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 Undng-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman Hukuman : 4 tahun ditambah Sepertiga dari ancaman maksimal sehingga di akumulasi Ancaman Hukuman 5 tahun 4 bulan,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved