Breaking News

Ricuh Eksekusi Rumah Kafe

RICUH Eksekusi Rumah Kafe di Medan, Juru Sita Pengadilan Sebutnya Sudah Sesuai Keputusan

Menurut Juru Sita PN Medan, Dinner Sinaga, pengeksekusian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan PN Medan nomor 754/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Petugas mulai masuk ke dalam rumah yang dieksekusi untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalamnya, Senin (9/10/2023). 

Setelah sah dibeli, kemudian Dewi meminta kepada Yusuf agar melakukan balik nama sertifikat hak milik (SHM) menjadi nama Dewi.

Kemudian, sertifikat tanah tersebut diserahkan oleh Dewi kepada Yusuf.

"Karena ibu (Dewi) ini percaya diserahkannya lah, ini keterangan dari klien kami. Karena awalnya milik ibu Ester Siahaan, mungkin mereka ini keluarga (Ester dan Yusuf)," kata Bismar kepada Tribun-medan.com, Senin (9/10/2023).

Kata Bismar, sering berjalannya waktu SHM tersebut tidak pernah di serahkan lagi oleh Yusuf kepada Dewi.

Ternyata belakangan diketahui bahwa, SHM tersebut telah diagunkan ke bank seseorang bernama Dewi Fitriana.

"Rupanya pak Yusuf ini ada bisnis bersama rekannya bernama Subandi. SHM itu diserahkannya lah ke Subandi, tiba-tiba di agunkan sama anaknya bernama Dewi Fitriana ke bank," sebutnya.

Lalu, ia menyampaikan bahwa kredit agunan tersebut macet dan akhirnya rumah tersebut dilelang oleh pihak bank dan pelelangan tersebut di menangkan oleh seseorang bernama Benny.

"Si pemohon Benny ini yang menangkan lelang, di gugatlah si Dewi Fitriana ini. Tapi beliau salah nggak tau siapa yang menempati objek ini," ujarnya.

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan juru sita ini sepihak tanpa sepengetahuan kliennya yang merupakan pemilik rumah yang dijadikan cafe tersebut.

"Eksekusi ini lucu, kenapa ibu (Dewi Sinulingga) ini tidak di libatkan sebagai pemilik objek. Kenapa dia hanya menggugat Dewi Fitriana, kita nggak kenal bahkan ibu ini tidak kenal, makanya kita merasa di tipu dan di zolimi," pungkasnya.

Petugas mulai masuk ke dalam rumah yang dieksekusi untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalamnya, Senin (9/10/2023).
Petugas mulai masuk ke dalam rumah yang dieksekusi untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalamnya, Senin (9/10/2023). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Eksekusi rumah yang dijadikan cafe di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Medan Baru, berakhir ricuh, Senin (9/10/2023) pagi.

Pemiliknya, Dewi Sartika Sinulingga terkejut dengan adanya pengeksekusian yang dilakukan secara tiba-tiba.

Ia mengklaim bahwa, bangunan beserta beserta tanah seluas 498 meter persegi itu telah dibelinya pada tahun 2016 silam dengan harga Rp 975 juta.

Waktu itu, dia membelinya tanah dan bangunan atas nama Ester Siahaan melalui seseorang bernama Yusuf. 

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved