Ricuh Eksekusi Rumah Kafe

RICUH Eksekusi Rumah Kafe di Medan, Juru Sita Pengadilan Sebutnya Sudah Sesuai Keputusan

Menurut Juru Sita PN Medan, Dinner Sinaga, pengeksekusian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan PN Medan nomor 754/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Petugas mulai masuk ke dalam rumah yang dieksekusi untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalamnya, Senin (9/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang ditempati oleh seorang warga bernama, Dewi Sartika Sinulingga.

Rumah nomor 147 yang terletak di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, diminta oleh pihak PN Medan untuk dikosongkan.

Menurut Juru Sita PN Medan, Dinner Sinaga, pengeksekusian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan PN Medan nomor 754/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

Dimana hasil dari keputusan tersebut menyatakan bahwa, objek tersebut sekarang telah menjadi milik seseorang bernama Benny yang telah dibelinya dari Dewi Fitriana.

Suasana di lokasi pengeksekusian bangunan dan tanah di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, tampak pemilik rumah memberikan perlawanan, Senin (9/10/2023).
Suasana di lokasi pengeksekusian bangunan dan tanah di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, tampak pemilik rumah memberikan perlawanan, Senin (9/10/2023). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

"Awalnya jual beli antara Benny dengan Dewi Fitriana, jadi sudah jual beli dan sudah pernah digugat," kata Dinner kepada Tribun-medan.com, Senin (9/10/2023).

Ia mengatakan, sebelum dieksekusi tanah dan bangunan tersebut ditempati oleh pihak ketiga yakni Dewi Sartika Sinulingga.

Ketika dieksekusi, pihaknya juga mendapatkan perlawanan dan situasi sempat memanas.

"Jadi yang menempati sekarang ini pihak 3 lah yang melakukan perlawanan atau yang menghalang-halangi," sebutnya.

Padahal, katanya sebelum melakukan eksekusi PN Medan telah memberitahukan melalui surat. Namun, penghuni rumah tidak terima.

Dinner juga menegaskan, tidak keberadaan apabila ada pihak yang melakukan gugatan kembali terkait pengeksekusian tersebut.

"Silahkan itu memang ranah mereka, kalau putusan menyatakan ini milik mereka, mereka juga berhak untuk mengajukan permohonan pengeksekusi ke pengadilan," pungkasnya.

Suasana di lokasi pengeksekusian bangunan dan tanah di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, tampak pemilik rumah memberikan perlawanan, Senin (9/10/2023).
Suasana di lokasi pengeksekusian bangunan dan tanah di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, tampak pemilik rumah memberikan perlawanan, Senin (9/10/2023). (Tribun Medan/Alfiansyah)

Pemilik tanah dan bangunan di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, menolak pengeksekusian yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/10/2023).

Menurut Kuasa Hukum, Bismar Siregar, kliennya bernama Dewi Sartika Sinulingga telah menempati rumah nomor 147 itu sejak tahun 2016 silam.

Kliennya ini membeli tanah dan bangunan tersebut seharga Rp 975 juta dengan luas 498 meter persegi.

Awalnya, Dewi membelinya tanah dan bangunan atas nama Ester Siahaan itu melalui seseorang bernama Yusuf. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved