Berita Viral
Hari Ini Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Sempat Disebut Diantar 'Bingkisan'
Diketahui, eks Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipiko
TRIBUN-MEDAN.com - Lagi-lagi, nama Menpora Dito Ariotedjo disebut dalam pusaran kasus saweran uang korupsi BTS Kominfo.
Diketahui, eks Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Selain Johnny G Plate, dua terdakwa lain juga akan kembali duduk di kursi pesakitan besok, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Rabu, 11 Oktober 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," sebagaimana tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/10/ 2023 ).
Untuk besok, persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk Keterangan Saksi," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagaimana permintaan JPU dalam persidangan sebelumnya, persidangan besok akan menghadirkan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi.
"Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohanan untuk diajukan sebagai saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebutkan siapa orangnya pak biar jelas siapa yang dipanggil?" kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Satu orang ini pak, Ario Bimo Nandito Aritedjo," ujar jaksa.
Tak hanya itu, persidangan juga dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan tiga ahli, yakni: Ahli BPKP, Dedy Nurmawan Susilo; Ahli BRIN, Yuyu Wahyu; dan Ahli Lingkungan Hidup, Bambang Hero Saharjo.
Seluruhnya diagendakan untuk memberikan keterangan yang nantinya akan menjadi fakta persidangan atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksi Ngaku Dua Kali Antar Bingkisan ke Rumah Dito
Fakta lain di sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023), nama Menpor Dito kembali disebut-disebut saksi.
Bahkan seorang saksi mengaku pernah dua kali menyerahkan bingkisan ke rumah Dito.
Saksi yang dimaksud ialah pegawai PT. Mora Telematika Indonesia bernama Resi Yuki Bramani, anak buah Galumbang Menak Simanjuntak.
Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Resi Yuki Bramani mengaku pernah dua kali mengantarkan uang dalam bentuk "bingkisan" ke rumah Dito Ariotedjo di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
"Sebelum dilanjutkan, bisa lebih jelas lagi, detailnya, Jalan Denpasar di mananya?" tanya hakim.
"Di mananya saya lupa," jawab Resi.
"Itu, kan, rumah-rumah pejabat negara kan di situ?" ungkap hakim mempertegas.
"Mungkin, Pak," sambut Resi.
"Jangan mungkin, setahu Saudara?" ujar hakim meninggi.
"Saya tidak tahu," jawab Resi kemudian.
Hakim lalu memperjelas alamat yang dituju Resi di Jalan Denpasar.
"Alamatnya jelas tidak? … Bisa dijelaskan atau tahu itu alamat siapa?" tanya hakim.
"Jalan Denpasar Nomor 34," terang Resi.
"Iya, alamat 34 itu rumah siapa itu?" tanya hakim lagi.
"Rumah Saudara Dito," ungkap Resi.
"Dito siapa?" tanya hakim memperjelas.
"Dito Ariotedjo," tegas Resi.
"Berapa kali (mengantar) bingkisan ke situ?" tanya hakim.
"Dua kali," jawab Resi.
"Dengan besaran yang sama?" tanya hakim lagi.
"Yang satu kecil, satu saya enggak tahu sebesar apa," imbuh Resi.
Dari pengakuan Resi itu, hakim kemudian mencecar mengenai sejauh mana dia mengenal sosok Dito.
Disampaikan di persidangan bahwa dia cukup mengenalnya, namun tidak terlalu dekat.
"Saudara sebelumnya sudah kenal dengan Dito Ariotedjo?" tanya hakim.
"Cukup," jawab Resi.
"Kenal baik?" tanya hakim lagi.
"Tidak kenal baik," kata Resi.
Namun jawaban itu tak memuaskan hakim, sehingga Resi kembali ditanya perihal tersebut.
"Saudara enggak kenal baik kok saudara berani nyerahin bingkisan, tapi saudara kenal kan? Pernah kenal baik dengan Dito?" tanya hakim kemudian.
"Kalau baik tidak, tapi cukup kenal," jawab Resi kemudian, dikutip dari Tribunnews.com.
Ciri-ciri Dito ditanyakan hakim ke saksi Irwan Setiawan
Terungkap soal saweran uang korupsi BTS Kominfo berkedok "bingkisan" ini juga sempat ditanyakan hakim tentang ciri-ciri Dito Ariotedjo terhadap saksi Irwan Setiawan.
Irwan Setiawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kesaksian Irwan Setiawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (26/9/2023) lalu, dalam keterangannya, Irwan mengakui bahwa ada uang yang dibagikan terhadap Dito guna mengamankan kasus.
Saat kasus BTS mencuat dan mulai diselidiki Kejaksaan Agung, ada upaya untuk meredamnya.
Irwan mengaku pernah menyerahkan uang total Rp 75 miliar untuk pengamanan kasus tersebut, yakni sebesar Rp 15 miliar ke Edward Hutahaean serta Rp 60 miliar ke Windu Aji Susanto.
Namun, pemberian uang tetap tidak berpengaruh. Bahkan keberadaan Edward kemudian tak diketahui.
Selain uang tersebut, masih ada uang lain yang juga diserahkan untuk pengamanan kasus.
Nama Dito mulai disinggung oleh Irwan.
"Maksudnya mau ditutup?" tanya hakim.
"Detailnya kurang tahu, tapi diselesaikan," jawab Irwan.
Hakim kemudian mendalami lagi soal sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan.
"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya hakim.
"Tinggi besar," jawab Irwan.
"Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Irwan.
Belum ada tanggapan dari Dito mengenai pemberian dua kali bingkisan tersebut.
Namun terkait uang Rp 27 miliar ini, Menpora Dito Ariotedjo sudah diperiksa Kejagung.
Dito mengaku sudah menjelaskan seluruhnya kepada Kejagung.
"Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," kata Dito kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Senin (3/7/2023) lalu.
Namun Dito tak menyebutkan detail soal apa penjelasannya kepada penyidik.
Politisi Golkar yang juga eks Stafsus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu menyerahkan semuanya ke Kejagung.
Dito pun sudah dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dito dijadwalkan untuk bersaksi di sidang berikutnya, pada Rabu (11/10/2023) mendatang.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Menpora Dito Ariotedjo
Johnny G Plate
korupsi BTS Kominfo
korupsi
Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Tribun Medan
| Klarifikasi Ahmad Sahroni Jawab Isu Ada Black Mamba di Rumahnya saat Penjarahan: Alat Gede, Gila |
|
|---|
| DILATARI Tuduhan Selingkuh, Suami Suruh Istrinya Ajak Pria Asal Sampang ke Kebun Sepi, lalu Dihabisi |
|
|---|
| Cek Rp 3 Miliar Kakek Tarman Hilang Pulang Bulan Madu, Mengaku Tidak Tahu Asli atau Palsu |
|
|---|
| Usai Cekik Pakai Sapu, Bripda Waldi Bawa Barang Berharga Dosen Erni, Tujuannya Bukan Untuk Dijual |
|
|---|
| Kebiasaan Aneh Sosok Siswa Peledak SMAN 72 Jakarta, Sering Gambar Darah dan Tembakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.