Berita Internasional

Nekat Hubungan Terlarang dengan Orangtua Murid, Guru TK Berakhir Dipermalukan Istri Sah tanpa Ampun

Video tersebut dengan cepat menyebar di jejaring sosial hingga membuat kejadian tersebut menjadi sangat viral.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Istri mempermalukan selingkuhan sang suami yang juga guru anaknya. 

Xu sangat marah, ia tidak pernah menyangka bahwa yang memutuskan pernikahan pasangan tersebut adalah guru taman kanak-kanak anaknya.

Mereka diketahui tinggal berdekatan dan sang guru sangat memahami situasi keluarga siswanya.

Tidak dapat menahan amarah di dalam hatinya, Xu memanggil ketiga saudara perempuannya.

Setelah suaminya pergi, mereka menyerang guru TK itu dengan merobek pakaiannya.

Salah satu dari mereka bahkan membawa bubuk merica kemudian menaburkannya ke tubuh guru TK yang sudah ditelanjangi itu.

Sang istri kemudian mengambil ponsel kekasih suaminya, mengambil foto wajah guru TK yang sedang dipukuli hingga memerah dan di-posting agar dapat dilihat oleh teman-teman guru tersebut.

Postingan tersebut mengatakan bahwa ia adalah kekasih dari orang tua seorang siswa yang tertangkap basah oleh istrinya.

Mungkin karena terlalu geram, ketika mengarak Yao untuk dipermalukan, Xu dan saudara perempuannya tak sadar menarik pakaian Yao hingga "area sensitif" miliknya terlihat ketika diarak.

Selama mengarak Yao di jalanan, sang istri juga meminta para saudarinya untuk merekam video dan mempostingnya secara online bersama dengan foto-foto "bahagia" dari guru perempuan tersebut dengan seorang pria yang sudah menikah.

Video tersebut dengan cepat menyebar di jejaring sosial hingga membuat kejadian tersebut menjadi sangat viral saat itu.

Di satu sisi, sang suami berlutut meminta maaf kepada istrinya demi menyelamatkan keluarga, namun di sisi lain, ia mendukung pacarnya dan melaporkan aksi sang istri ke polisi.

Pada tanggal 10 Oktober, pengadilan memutuskan bahwa Xu dan tiga orang lainnya melakukan kejahatan menghina dan mempermalukan orang lain.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Xu, dan 3 orang sisanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara serta skorsing selama 1 tahun.

(cr32/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved