Kasus Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo Resmi Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Kementan, KPK: Dikenakan Pasal Berlapis

Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis pun telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke KPK.

Editor: Satia
HO
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan Menteri Kementerian, Syahrul Yasin Limpo resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

Penetapan tersangka diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Selain Syahrul, ada dua tersangka lain yang telah ditetapkan yaitu Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Baca juga: MENOHOK! PP Muhammadiyah Desak PBB Ambil Langkah Tegas Terkiat Perang Palestina vs Israel

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bagian penindakan juga sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Kami tadi cek juga di bagian penindakan, kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini gitu ya, untuk pada hari ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (11/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ali mengatakan, pada hari ini, Kasdi bisa menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka.

Namun, Syahrul dan Muhammad Hatta mengonfirmasi tidak dapat hadir.

"(Kasdi tersangka) Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka termasuk tersangka lainnya yang dua juga (Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta) dipanggil hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," ujarnya.

Baca juga: Masriah Si Pelempar Tinja Berulah Lagi, Kini Buang Sampah ke Rumah Wiwik Lalu Joget-joget ke CCTV

Terkait pemeriksaan terhadap Kasdi, Ali menuturkan hasil pemeriksaan terhadap Kasdi sebagai tersangka baru akan diumumkan dalam waktu 2-3 jam ke depan.

Sebelumnya, Syahrul telah mengonfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan di KPK pada hari ini lantaran harus menemui ibunya di Makassar yang tengah sakit.

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Kronologi Dosen Beristri di Lampung Digerebek Ngamar Bareng Mahasiswi, Ternyata Tak Sekampus

Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis pun telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke KPK.

“Pagi ini, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” kata Ervin.

“Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini,” sambungnya.

Dijelaskan oleh Ervin, ibunda SYL yang berusia 88 tahun saat ini memang sedang dalam keadaan sakit.

“Maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” ujar Ervin.

Baca juga: KLARIFIKASI Bedu Usai Diisukan Terjerat Pinjol, Benarkan Jual Rumah dan Dua Mobil Mewah

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan.”

Di sisi lain, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah mengungkapkan bahwa KPK akan mengenakan pasal berlapis terkait dugaan kasus korupsi di Kementan yaitu pasal gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan," kata Ali Fikri dalam keterangan.

 

Artikel ini Tayang di Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved