Berita KPK

BERTA TERKINI Syahrul Yasin ke Jakarta Setelah Jadi Tersangka dan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Berita terkini mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/ Dian Erika
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita terkini mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.

SYL dikabarkan akan segera ke Jakarta.

Seperti diberitakan  Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan pada Rabu (11/10/2023).

Melalui kuasa hukumnya, politikus Partai Nasdem itu menyatakan akan segera kembali ke Jakarta untuk mengikuti proses hukum.

Untuk diketahui, SYL pada hari ini berada di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ujar SYL melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh pengacaranya, Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023) malam.

SYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya.

Dia berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum.

"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," ujar SYL.

Dia turut menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan yang dilayangkan untuk kesembuhan Ibunda sekaligus bagi dirinya guna menghadapi proses hukum ini.

SYL berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini.

Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved