Berita Viral
Firli Bahuri Absen saat Pengumuman Status Tersangka SYL, Bakal Ganggu Penyelidikan Dugaan Pemerasan?
Ada yang tak biasa saat KPK mengumumkan status tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com - Ada yang tak biasa saat KPK mengumumkan status tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi.
Adapun dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (11/10/2023) tidak terlihat Firli Bahuri mengumumkan tersangka KPK.
Hanya ada Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang memimpin konferensi pers terkait korupsi di Kementerian Pertanian.
Saat ditanya awak media apakah Firli Bahuri tidak dilibatkan dalam pengusutan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena terseret kasus pemerasan di Polda Metro Jaya, KPK menampik hal tersebut.
Johanis Tanak memastikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dilibatkan dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.
Malah kata Johanis Tanak, apabila Ketua KPK tidak dilibatkan dalam pengusutan perkara kasus hal itu akan melanggar undang-undang.
“Kalau Pak Firli tidak dilibatkan justru salah kita karena tidak kolektif kolegial sesuai perintah undang-undang,” jelasnya seperti dimuat Youtube KPK RI.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan SYL ke tahap penyidikan.
Usai naik ke tahap penyidikan, SYL menjalani pemeriksaan pada 9 Oktober 2023.

Penyidik juga memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang diduga menjadi perantara pertemuan dan pemberian uang dari SYL kepada Firli Bahuri.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil ajudan Firli Bahuri pada Jumat (13/10/2023) ini.
3 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya Dalam Dugaan Pemerasan SYL
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya memeriksa sebanyak tiga orang saksi pada Kamis (12/10/2023) hari ini.
"Dan hari ini, ada 3 orang saksi tambahan lagi akan diperiksa," ujar dia, kepada wartawan, Kamis.
Ade Safri menambahkan, dari tiga orang saksi yang diperiksa hari ini, satu di antaranya adalah pegawai KPK.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail sosok pegawai lembaga antirasuah itu.
"Salah satunya adalah pegawai KPK," kata eks Kapolresta Surakarta tersebut.
Diketahui, total 11 orang telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang naik ke tahap penyidikan itu.
Terbaru, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dilakukan pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023).
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan, dan salah satunya sudah dilakukan 2 kali riksa (pemeriksaan)," katanya.
Saat ditanya siapa saksi yang sudah diperiksa sebanyak dua kali itu, Ade Safri tak menjawabnya.
Polisi Jamin Status Tersangka SYL di KPK Tak Akan Ganggu Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjamin status tersangka terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait perkara korupsi di KPK tak akan ganggu proses penyidikan kasus yang ditangani.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL di Polda Metro Jaya akan terus diusut.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).
Ade mengatakan saat ini kasus yang ditangani pihaknya sudah masuk ke tahap penyidikan dan masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Masih terus berproses," ungkapnya.
SYL Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.
Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Kasus Pemerasan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Dalam hal ini, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara.
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
TAMPANG Sujadi Penjual Daging Kucing di Sumsel, Lebih 100 Ekor Dipotong Ngakunya Daging Kambing |
![]() |
---|
POSTINGAN Laras Faizati hingga Ditangkap dan Jadi Tersangka Penghasut Bakar Mabes Polri |
![]() |
---|
TERKUAK Bisnis Haji Sahroni yang Jadi Pemicu Pembunuhannya Sekeluarga, Ternyata Tak Main-main |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap 10 Menteri Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Teranyar Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejagung, Inilah Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.