Mencuri di Rumah Majikan, Wanita Ini Diringkus Polisi

Seorang wanita berinisial YR alias Yuni (32) warga Jalan Desa Pondok Ladang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diringkus

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
YR alias Yuni (32) warga Jalan Desa Pondok Ladang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diringkus oleh personel Polsek Siantar Selatan, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Seorang wanita berinisial YR alias Yuni (32) warga Jalan Desa Pondok Ladang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diringkus oleh personel Polsek Siantar Selatan, Rabu (11/10/2023).

Hal ini, lantaran wanita tersebut melakukan pencurian terhadap sejumlah barang elektronik di rumah majikannya di Jalan Sudirman, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung mengatakan, aksi pelaku dilakukan di rumah korban bernama Wal Ferry Purba pada Selasa (10/10/2023) pukul 20.00 WIB.

Dalam aksinya pelaku menggasak 1 unit Laptop merk Asus bernomor X 441MA-GA 001T warna Silver, 1 unit Laptop merk Asus bernomor X 441MA-GA 002T warna Hitam dan handphone OPPO Tipe CPH2367 warna hitam dari dalam kamar anak korban yang berada di lantai 3.

Baca juga: Antisipasi Balap Liar, Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Malam Hari

Baca juga: Mahasiswi Udinus Semarang Diduga Bunuh Diri di Kamar Kos, Tinggalkan Pesan: Aku Capek Hidup !

Usai mengambil barang-barang korban, keesokan harinya pada pukul 15.00 WIB, pelaku membawa laptop tersebut untuk dijualnya ke Toko Azka Komputer di Jalan Wahidin Kota Pematangsiantar.

Korban sendiri baru mengetahui kejadian itu pada pukul 20.00 WIB, sehingga kemudian melaporkannya ke Polsek Siantar Selatan.

"Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp12.000.000," ungkapnya, Kamis (12/10/2023).

Mendapatkan laporan, Polsek Siantar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku pun diringkus saat masih berada di Jalan Sudirman.

"Hingga saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved