Korupsi BTS Kominfo
Awalnya Bilang Bisa Amankan Perkara BTS 4G di Kejagung, Kini Edward Hutahaean Malah Jadi Tersangka
Kali ini, Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bertambah lagi.
Kali ini, Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Edward Hutahaean sendiri tak asing di pusaran kasus korupsi BTS Kemenkominfo ini.
Di persidangan, Edward Hutahaean disebut pernah menawarkan diri untuk "mengamankan" proses hukum kasus ini di Kejaksaan Agung.
Ia pun meminta imbalan 2 juta dollar AS kepada Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Selain itu, Edward pernah meminta proyek bernilai miliaran rupiah di Kemenkominfo.
Bahkan, Edward Hutahaean mengancam akan membuldozer Kemenkominfo, jika permintaannya tak dituruti.
Kini, Edward Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Edward diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G yang tengah ditangani oleh Kejagung.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: SOSOK Edward Hutahean Minta Rp 124 Miliar, Ancam Buldozer Kemenkominfo
Kuntadi menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, Edward langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukam penahanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, nama Edward juga sempat tersebut di pengadilan para terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.