Breaking News

Korupsi BTS Kominfo

Awalnya Bilang Bisa Amankan Perkara BTS 4G di Kejagung, Kini Edward Hutahaean Malah Jadi Tersangka

Kali ini, Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka.

|
Editor: Juang Naibaho
istimewa
Potret Edward Hutahaean, seorang pengusaha yang bergerak di bidang IT 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bertambah lagi.

Kali ini, Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Edward Hutahaean sendiri tak asing di pusaran kasus korupsi BTS Kemenkominfo ini.

Di persidangan, Edward Hutahaean disebut pernah menawarkan diri untuk "mengamankan" proses hukum kasus ini di Kejaksaan Agung.

Ia pun meminta imbalan 2 juta dollar AS kepada Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Selain itu, Edward pernah meminta proyek bernilai miliaran rupiah di Kemenkominfo.

Bahkan, Edward Hutahaean mengancam akan membuldozer Kemenkominfo, jika permintaannya tak dituruti.

Kini, Edward Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Edward diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G yang tengah ditangani oleh Kejagung.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: SOSOK Edward Hutahean Minta Rp 124 Miliar, Ancam Buldozer Kemenkominfo

Kuntadi menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, Edward langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukam penahanan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, nama Edward juga sempat tersebut di pengadilan para terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Salah satunya mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) oleh Edward untuk jasa mengamankan perkara proyek pembangunan menara BTS 4G.

Diketahui, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan. Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan 13 tersangka, yakni:
1. Mantan Menkominfo Johnny G Plate
2. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
3. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)
4. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS)
5. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA)
6. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
7. Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS)
8. Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta.
9. Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)
10. Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
11. Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kementerian Kominfo.
12. Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan
13. Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean

Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Disebut di Persidangan

Nama Edward Hutahean muncul di persidangan terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal itu terungkap ketika Dirut Bakti, Anang Achmad Latif, dicecar oleh tim pengacara dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Anang Latif dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam perkara BTS 4G yang dikelola oleh Bakti Kominfo ini.

Selain bersaksi untuk Galumbang Menak Simanjuntak, Anang Latif juga dihadirkan JPU untuk sidang Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Anang Latif mengungkapkan, ada pihak yang mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika keinginannya tidak dipenuhi.

"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang Menak dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Kenal," kata Anang.

"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.

Anang pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean.

Pertemuan dengan Edward terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.

Dalam pertemuan itu, kata Anang, Edward Hutahaean menyampaikan bahwa dia mengetahui proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah dan tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Oleh sebab itu, Edward Hutahaean menyarankan Anang untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.

"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau (Edward Hutahaean) menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," ungkap Anang.

Edward Hutahaean lalu mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS.

Edward Hutahaean pun meminta Anang Latif untuk menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar AS dalam 3 hari.

Mendengar hal itu, Anang pun kaget. Ia pun menyatakan siap dipenjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.

"Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam 3 hari ke depan'," kata Anang menirukan percakapan dengan Edward.

"Saya kaget saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ucapnya melanjutkan.

Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahean sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.

Dalam momen ini, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.

"Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan membuldozer Bakti?" tanya pengacara Galumbang.

"Ya, beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kominfo terkait ini," kata Anang.

(*/tribunmedan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved