Guru Dituntut Usai Aniaya Siswa
Empat Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Guru Dituntut Rp 50 Juta, Korban Ngaku Dipukul Dipundak
Dalam kasus ini, guru honor bernama Akbar Sarosa dilaporkan oleh orang tua siswa, karena mengukum anaknya yang tak mau salat Jumat.
"A cerita sama saya, kalau dipukul dipundak pakai tangan oleh terdakwa," kata Ridwan di depan majelis hakim sidang kasus Perlindungan Anak yang menyeret Akbar Sorasa, guru honorer di sekolah tersebut.
Baca juga: VIRAL Mahasiswi Bercadar Dibully Sejumlah Mahasiswa di Kampusnya, Diejek lalu Ditertawakan
Ridwan lantas menanyakan alasan siswa tersebut dipukul oleh Akbar.
Namun, A mengaku tidak berbuat kesalahan saat itu.
"Saya tanya pada A, kenapa kamu dipukul ?" Tanya Ridwan, dan A saat itu menjawab bahwa ia tidak berbuat kesalahan.
Kemudian Ridwan mengajak A untuk segera shalat ke mushala tanpa melihat ada bekas memar di leher korban.
Sementara menjawab pertanyaan mejelis hakim soal kewajiban shalat zhuhur berjamaah di sekolah tersebut, Ridwan mengatakan hal itu telah menjadi peraturan sekolah.
"Siswa laki-laki diwajibkan shalat berjamaah. Ini peraturan sekolah," tandasnya.
Akibat kejadian itu, Ridwan mengaku tak menyangka kasus itu berbuntut panjang.
Baca juga: Penjelasan Stafsus Menkeu Soal Celana Dalam Seharga Rp200 Ribu Didenda Bea Cukai Rp800 Ribu
Diawali pada pukul 14.00 Wita pada hari kejadian tanggal 26 Oktobar 2022 ayah A datang ke sekolah.
Hingga keesokan hari dilaporkan kepada pihak kepolisian. Proses mediasi di sekolah dilakukan hingga tiga kali namun tidak ada kata sepakat.
Bahkan, ia mengakui bahwa orangtua korban meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk berdamai. Namun Akbar sebagai guru honorer tidak menyanggupi permintaan dari orangtua korban.
Akibat peristiwa ini Akbar Sorasa dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini Tayang di Tribun Sumsel
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.