Guru Dituntut Usai Aniaya Siswa
Nasib Akbar Sarosa, Guru yang Dituntut Rp 50 Juta Gegara Hukum Siswa, Kini Terancam 4 Tahun Penjara
Kasus ini viral di media massa, si guru dilaporkan oleh orang tua siswa ke polisi, karena tidak terima anaknya dianiaya.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Akbar Sarosa, guru SMK 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat yang dilaporkan wali siswa karena hukum tak salat terancam dipenjara.
Kasus ini viral di media massa, si guru dilaporkan oleh orang tua siswa ke polisi, karena tidak terima anaknya dianiaya.
Dalam kasus ini, siswa tersebut dihukum Akbar lantaran enggan melakukan salat berjamaah.
Baca juga: VIRAL Mahasiswi Panggil Damkar ke Kos-kosan, Ternyata Hanya untuk Pasang Tabung Gas
Sementara terkait kondisi A disebut guru SMK tidak mengalami luka.
Namun berdasarkan hasil visum pihak kepolisan A hanya mengalami memar dibagian leher.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa menggelar sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, guru honorer pendidikan Agama Islam SMKN 1 Taliwang, Rabu (11/10/2023).
Ratusan guru pendukung Akbar memadati ruang sidang yang dipimpin majelis hakim Oki Basuki pada pukul 13.30 Wita.
Setelah sidang saksi anak selesai, majelis hakim menggelar sidang secara terbuka.
Kepada Kompas.com, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumbawa, Saba'Aro Zendrato mengatakan sidang kali ini menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Baca juga: Pergi Berburu Biawak, Dua Pekerja Tol di Padang Pariaman Hanyut, Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai
"Ada 4 saksi dihadirkan kali ini yaitu siswa dan guru di SMKN 1 Taliwang, Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat dan saksi ahli pidana dan antropologi kriminal Dr Lahmuddin Zuhri," kata Saba'Aro.
Akibat peristiwa ini Akbar Sorasa dituntut Rp50 juta untuk berdamai, namun guru honorer ini tidak menyanggupi permintaan dari orangtua korban.
"Kami hadirkan saksi yang melihat langsung peristiwa yaitu siswa dan guru SMKN 1 Taliwang. Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang sebagai saksi saat mediasi dilakukan namun tetap berujung buntu karena orangtua korban minta uang Rp 50 juta," kata Endra.
Sementara Akbar Sorasa yang ditemui sebelum persidangan berharap hakim bisa memutuskan perkara ini dengan adil.
"Saya berharap hakim bisa memutuskan perkara ini dengan adil sesuai fakta persidangan," harap Akbar.
Akbar Sorasa dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: VIRAL TENTARA Israel Nangis Mohon Ampun Minta Dibebaskan saat Ditahan di Gaza
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.