Guru Dituntut Usai Aniaya Siswa

Empat Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Guru Dituntut Rp 50 Juta, Korban Ngaku Dipukul Dipundak

Dalam kasus ini, guru honor bernama Akbar Sarosa dilaporkan oleh orang tua siswa, karena mengukum anaknya yang tak mau salat Jumat.

Editor: Satia
Istimewa
Guru Honor Jalani sidang usai dituntut Rp 50 pukul siswa 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan dalam kasus pemukulan yang dilakukan guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat.

Keempat saksi ini adalah murid dari sekolah tersebut.

Dalam kasus ini, guru honor bernama Akbar Sarosa dilaporkan oleh orang tua siswa, karena mengukum anaknya yang tak mau salat Jumat.

Diketahui, seorang guru ini viral dimedia sosial lantaran dilaporkan orangtua murid yang tak terima anaknya dihukum.

Adapun siswa tersebut dihukum Akbar lantaran enggan melakukan salat berjamaah.

Baca juga: Celana Dalamnya Kena Bea Masuk Rp800 Ribu Padahal Dibeli Cuma Rp 140 Ribu, TKW Hongkong: Ambil Aja!

Sidang Akbar Sarosa digelar di Pengadilan Sumbawa, pada Rabu (11/10/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa menggelar sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, guru honorer pendidikan Agama Islam SMKN 1 Taliwang, Rabu (11/10/2023).

Ratusan guru pendukung Akbar memadati ruang sidang yang dipimpin majelis hakim Oki Basuki pada pukul 13.30 Wita.

Setelah sidang saksi anak selesai, majelis hakim menggelar sidang secara terbuka.

Kepada Kompas.com, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumbawa, Saba'Aro Zendrato mengatakan sidang kali ini menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

"Ada 4 saksi dihadirkan kali ini yaitu siswa dan guru di SMKN 1 Taliwang, Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat dan saksi ahli pidana dan antropologi kriminal Dr Lahmuddin Zuhri," kata Saba'Aro. Dilansir Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: DIHUJAT Usai Disebut Merendahkan Muridnya yang Bawa Bekal Ulat Sagu, Guru Ungkap Cerita Sebenarnya

Penasihat hukum terdakwa, Endra Syaifuddin dari LBH PGRI Sumbawa mengatakan, saksi dihadirkan adalah mereka yang melihat langsung peristiwa tersebut yaitu siswa SMKN 1 Taliwang, guru Agama Islam Pembina di SMK 1 Taliwang Muhammad Ridwan dan Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang Risal.

"Kami hadirkan saksi yang melihat langsung peristiwa yaitu siswa dan guru SMKN 1 Taliwang. Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang sebagai saksi saat mediasi dilakukan namun tetap berujung buntu karena orangtua korban minta uang Rp 50 juta," kata Endra.

Salah satu saksi, guru Agama Islam SMKN 1 Taliwang, Muhammad Ridwan mengaku sempat bertemu dengan korban A setelah peristiwa tersebut.

Korban A mengaku dipukul di bahu menggunakan tangan oleh guru Agama Islam, Akbar Sorasa, karena enggan melaksanakan shalat zhuhur berjamaah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved