Breaking News

Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

BUNTUT Penjemputan Paksa Eks Mentan, NasDem Minta Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri Diusut

Penjemputan paksa dilakukan pada Kamis (12/10/2023), pasca ditetapkannya SYL sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

|
Editor: Satia
Tribunnews
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Partai NasDem berang melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penjemputan paksa dilakukan pada Kamis (12/10/2023), pasca ditetapkannya SYL sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni nenilai KPK melakukan pelanggaran dalam penindakan hukum.

Baca juga: Inovasi Pengembangan Kompetensi Mekanik Sumut, Honda Gelar TTL 1

Menurutnya bahwa penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.

Dia membenarkan jika sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap eks Menteri Pertanian itu.

Namun pada saat itu Syahrul Yasin Limpo yang berhalangan hadir dijadwalkan untuk dipanggil ulang hari ini, Jumat (13/10/2023).

"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mestinya dijadwalkan," ujar Sahroni.

Terlebih, Sahroni menuturkan SYL sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemanggilan yang kedua.

Baca juga: 10 Rumah Ludes Terbakar di Medan Selayang, Para Korban Sementara Mengungsi di Tenda Milik BPBD

"Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya itu dilalui dulu," ucap dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini pun menilai langkah lembaga antirasuah itu adalah tindakan kesewenangan.

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," ungkap Sahroni.

Pertanyakan Alasan KPK

Sahroni lalu mengkritisi alasan KPK yang menjemput paksa SYL dengan alasan takut menghilangkan bukti.

Baca juga: Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPK Diduga Peras Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dia mengatakan KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.

"Kan bukti yang pertama penggeledahan kan sudah ada. Ngapain lagi, apa yang mau digeledah," tegas Sahroni.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved