Berita KPK
BERITA PANAS KPK Lagi Novel Baswedan Bocorkan Info Kepala Daerah Diperas Oknum KPK
Novel Baswedan mengantongi informasi ihwal kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK . . .
Berdasarkan informasi yang dia terima, hal itu dikarenakan dirinya telah diperiksa sebagai saksi.
"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," kata Febri.
"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," sambungnya.
Febri menjelaskan SYL dalam menjalani pemeriksaan didampingi oleh perwakilan pengacara atas nama Ervin Lubis dan Arianto W Soegio.
Sementara itu, Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada pagi ini.
"Dari pukul 11.00 WIB (kami diizinkan masuk), tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan hari ini," tutur Ervin.
Menabrak UU
Mantan penyidik senior lembaga antirasuah Novel Baswedan mengkritik langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang nekat menabrak undang-undang dengan menandatangani Surat Perintah Penangkapan atau Sprinkap Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan mantan Menteri Pertanian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berupa pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.
Politikus Partai NasDem itu ditangkap KPK di sebuah apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023) petang.
Setelah penangkapan itu, beredar surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang ternyata ditandatangani oleh Firli Bahuri pada 11 Oktober 2023 dengan frasa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Selaku Penyidik”.
Terkait hal tersebut, Novel mengatakan bahwa Firli Bahuri selaku pimpinan harusnya menyadari bahwa Undang-Undang KPK yang baru mengatur bahwa pimpinan bukan lagi penyidik.
“Ini yang harus dilihat. Ini dahsyat, parah, nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini, pimpinan bukan lagi penyidik. Mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Adapun pihak yang mempunyai wewenang untuk menadatangani surat perintah penangkapan itu adalah pejabat struktural di KPK.
Namun, Novel menduga mereka menolak menandatangani surat perintah penangkapan itu karena tidak ingin melakukan perbuatan sewenang-wenang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.