Berita Viral
Jemput Pacar Sepulang Sekolah, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis
Dailami juga membenarkan pelaku WC adalah pacar dari korban berinisial KK (17) yang masih berstatus pelajar.
Yossi menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial AM yang merupakan orangtua dari ACA.
"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orangtua dari anak korban," ujar dia.
Ia mengungkapkan, muncikari JL pertama kali menjual korban pada Januari 2022.
Saat itu korban dipaksa melayani pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu," ungkap Yossi.
JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," ucap Yossi.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap korban jumlah korban eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan oleh muncikari JL (30) berjumlah delapan anak.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.