Berita Sumut

MIRIS, Tangkap Maling Sawit di Tempatnya Bekerja, Sekuriti PTPN III Ini Malah Terancam 15 Tahun Bui

Tak berselang lama ternyata dua maling ini sudah diadang sekuriti PTPN III bernama Herbin Tindaon (38) yang sudah memegang helm.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Tampang Herbin Tindaon (38), sekuriti PTPN III Sei Baruhur, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap polisi karena diduga membunuh maling kelapa sawit. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Peristiwa memilukan dialami Herbin Tindaon (38) sekuriti PTPN III Sei Baruhur, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Bekerja maksimal menangkap maling sawit yang merugikan perusahaannya kini berujung bui.

Baca juga: Hajar Maling Sawit Pakai Helm Sampai Tewas, Sekuriti PTPN III di Labusel Ditangkap Polisi

Dia ditangkap Polres Labuhanbatu Selatan karena berusaha menangkap maling sawit, lalu memukulnya menggunakan helm sampai akhirnya maling bernama Putra Hokkop Napitupulu tewas.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (5/10/2023) sekira pukul 19.24 WIB ketika korban Putra dan Mario baru saja mencuri empat karung buah sawit di perkebunan milik PTPN III, hendak meninggalkan lokasi.

Di perjalanan, mengendarai sepeda motor, dua maling ini kepergok karyawan perkebunan lalu melarikan diri.

Tak berselang lama ternyata dua maling ini sudah diadang sekuriti PTPN III bernama Herbin Tindaon (38) yang sudah memegang helm.

Seketika tersangka langsung memukul kepala korban menggunakan helm hingga membuat korban terjatuh.

Sementara Mario, rekan korban, saat itu berhasil mengelak dan sempat mau melarikan diri.

Usai digebuk helm rupanya korban kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan darah.

"Saat perjalanan Putra dan Mario berjumpa dengan tersangka (sekuriti) dan langsung dipukul oleh tersangka menggunakan helm sehingga korban terjatuh," kata AKBP Maringan dalam keterangan tertulisnya, dilihat Sabtu (14/10/2023).

Korban sempat dibawa ke sebuah warung tak jauh dari lokasi dan sempat sadarkan diri pada pukul 20:30 WIB.

Rupanya usai dibawa ke rumah, korban merasa kesakitan di kepala dan dada sehingga dibawa ke klinik terdekat.

Tak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: SADIS! Komandan Pleton Dikapak Gerombolan Ninja Sawit di Depan Umum dan Tewas, Pelaku Berkeliaran

Karena usahanya menangkap maling, sekuriti PTPN III Sei Baruhur, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu sekarang mendekam dibalik jeruji besi.

Dia terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU RU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved