Berita Labusel
Hajar Maling Sawit Pakai Helm Sampai Tewas, Sekuriti PTPN III di Labusel Ditangkap Polisi
Herbin Tindaon ditangkap karena menghilangkan nyawa Putra Hokkop Napitupulu, terduga maling sawit di kebun milik PTPN III yang dijaga tersangka
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menahan Herbin Tindaon (38), sekuriti PTPN III Sei Baruhur, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dia ditangkap karena menghilangkan nyawa seseorang bernama Putra Hokkop Napitupulu, terduga maling sawit di kebun milik PTPN III yang dijaga tersangka.
Tewasnya korban diduga akibat kepalanya dipukul menggunakan helm oleh tersangka, saat korban hendak melarikan diri bersama kawannya bernama Mario.
"Tindak pidana yang menyebabkan matinya seorang anak. Dilaporkan oleh Wantri Romauli Tampubolon," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (13/10/2023).
AKBP Maringan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (5/10/2023) sekira pukul 19:24 WIB ketika korban Putra dan Mario baru saja mencuri empat karung buah sawit di perkebunan PTPN III.
Keduanya hendak meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor.
Di tengah perjalanan keduanya kepergok tersangka.
Putra dan Mario berupaya kabur. Tak berselang lama ternyata tersangka sudah menyusul dan mengadang Putra dan Mario.
Herbin Tindaon kemudian memukul kepala Putra menggunakan helm dan membuat korban terjatuh.
Sementara Mario saat itu berhasil mengelak dan sempat mau melarikan diri.
Namun, Mario mengurungkan niatnya untuk kabur karena melihat korban kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan darah usai kepalanya dipukul helm.
Korban sempat dibawa ke sebuah warung tak jauh dari lokasi dan sempat sadarkan diri pada pukul 20:30 WIB.
Rupanya usai dibawa ke rumah, korban merasa kesakitan di kepala dan dada sehingga dibawa ke klinik terdekat.
Nahas, nyawa korban tak tertolong lagi.
Herbin Tindaon akhirnya ditangkap polisi. Dia terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 UU RU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres.
(Cr25/tribun-medan.com)
Herbin Tindaon
Tribunmedan.com
PTPN III
Polres Labuhanbatu Selatan
Kapolres Labusel
AKBP Maringan Simanjuntak
berita Labusel terkini
PRIA yang Dikatai 'Bencong' Protes dan Minta Polisi Segera Tangkap Anak Bupati Labusel |
![]() |
---|
BUPATI Edimin Minta Gubernur Tak Hanya Berkomentar Tapi Beri Solusi, Soal Bukti Vaksin Beli LPG |
![]() |
---|
Ombudsman Kritik Kebijakan Bupati Labusel yang Imbau Pangkalan Gas tidak Layani Warga Miskin |
![]() |
---|
Komentar Edy Rahmayadi Soal Kebijakan Bupati Labusel yang Tak Layani Warga Miskin Sebelum Divaksin |
![]() |
---|
Bupati Labusel Minta Distributor Elipiji 3 Kg Tidak Layani Warga Miskin Sebelum Vaksin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.