Berita Labusel

Hajar Maling Sawit Pakai Helm Sampai Tewas, Sekuriti PTPN III di Labusel Ditangkap Polisi

Herbin Tindaon ditangkap karena menghilangkan nyawa Putra Hokkop Napitupulu, terduga maling sawit di kebun milik PTPN III yang dijaga tersangka

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/HO
Herbin Tindaon (38), sekuriti PTPN III Sei Baruhur, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap polisi karena gebuki maling sawit sampai tewas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menahan Herbin Tindaon (38), sekuriti PTPN III Sei Baruhur, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dia ditangkap karena menghilangkan nyawa seseorang bernama Putra Hokkop Napitupulu, terduga maling sawit di kebun milik PTPN III yang dijaga tersangka.

Tewasnya korban diduga akibat kepalanya dipukul menggunakan helm oleh tersangka, saat korban hendak melarikan diri bersama kawannya bernama Mario.

"Tindak pidana yang menyebabkan matinya seorang anak. Dilaporkan oleh Wantri Romauli Tampubolon," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (13/10/2023).

AKBP Maringan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (5/10/2023) sekira pukul 19:24 WIB ketika korban Putra dan Mario baru saja mencuri empat karung buah sawit di perkebunan PTPN III.

Keduanya hendak meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan keduanya kepergok tersangka.

Putra dan Mario berupaya kabur. Tak berselang lama ternyata tersangka sudah menyusul dan mengadang Putra dan Mario.

Herbin Tindaon kemudian memukul kepala Putra menggunakan helm dan membuat korban terjatuh.

Sementara Mario saat itu berhasil mengelak dan sempat mau melarikan diri.

Namun, Mario mengurungkan niatnya untuk kabur karena melihat korban kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan darah usai kepalanya dipukul helm.

Korban sempat dibawa ke sebuah warung tak jauh dari lokasi dan sempat sadarkan diri pada pukul 20:30 WIB.

Rupanya usai dibawa ke rumah, korban merasa kesakitan di kepala dan dada sehingga dibawa ke klinik terdekat.

Nahas, nyawa korban tak tertolong lagi.

Herbin Tindaon akhirnya ditangkap polisi. Dia terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 UU RU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved