Polres Nias Selatan

Pria Pengedar Sabu di Teluk Dalam Diciduk Polisi, Ditangkap Saat Berkendara 

-Polres Nias Selatan kembali menangkap pria Pengedar sabu, Jumat (22/10/2023) Pukul 00.15 WIB.

Editor: Arjuna Bakkara
zoom-inlihat foto Pria Pengedar Sabu di Teluk Dalam Diciduk Polisi, Ditangkap Saat Berkendara 
Ist
-Polres Nias Selatan kembali menangkap pria Pengedar sabu, Jumat (22/10/2023) Pukul 00.15 WIB. 

Pria Pengedar Sabu di Teluk Dalam Diciduk Polisi, Ditangkap Saat Berkendara 


TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN-Polres Nias Selatan kembali menangkap pria Pengedar sabu, Jumat (22/10/2023) Pukul 00.15 WIB. 


Kapolsek Teluk Dalam AKP Dedi Ginting SH MH mengatakan, pria tersebut birinial KG (19) warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Teluk Dalam.


"Setelah kami ketahui dia akan melintas di jalan Saonigeho Km I Lorong 2 Desa Bawolowalani Kecamatan Teluk Dalam Kabupayen Nias Selatan membawa narkotika jenis sabu, kami langsung melakukan pengintaian,"ujar Kapolsek.


Setelah diintai, tepat pukul 00.15 WIB pelaku terlihat melintas mengendara sepeda motor. Saat bersamaan dilakukan penangkapan dibantu personil Sat Narkoba Polres Nias Selatan.


"Polisi menemukan bungkusan kecil berisi narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk diakukan proses lanjut,"tuturnya.

 

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan kepemilikannya dan dimana sebagian barang bukti narkotika tersebut sudah ia jual/edarkan. 


Setelah itu personel Polsek Teluk dalam membawa Tersangka dan Barang Bukti kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana dengan hukum yang berlaku


Kaurbin Ops Narkoba Ipda Modal Tarigan SH MH menambahakan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu diantaranya dua bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu , dengan berat brutto : 0,11 Gram, satu Unit handphone Vivo Y 12 warna biru, Uang Tunai Rp.5.000.- (lima ribu rupiah), satu Unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam lis Merah.


“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,"imbuhnya.


Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Icaksonk, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Nias Selatan menghimbau untuk tidak main - main terhadap barang terlarang itu. 


"Kepada seluruh masyarakat, kami himbau untuk tidak menyentuh sedikitpun obat-obatan terlarang jenis apapun. Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya tentu akan kami berantas,"tegasnya.(Jun-tribun-medan.com).

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved