DAFTAR Lengkap 7 Gugatan Batas Usia Capres, Cuma 1 yang Dikabulkan MK, Ini Perbedaannya
Semua gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait tujuh gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Semua gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
Dari tujuh gugatan itu, cuma satu yang dikabulkan sebagian oleh MK. Yakni, gugatan seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru.
Berikut daftar gugatan yang sudah diputus oleh MK
1. Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun."
Gugatan tersebut telah ditolak oleh MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
2. Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda.
Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara."
Gugatan ini ditolak oleh MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Gibran Rakabuming Dipanggil ke DPP PDIP
3. Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan sejumlah pimpinan daerah dan sederet wilayah di Indonesia
Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara."
MK menolak gugatan tersebut. Dinilai ambigu karena tidak mencantumkan secara spesifik "jabatan penyelenggara negara" yang dimaksud sebagai syarat alternatif pengajuan capres-cawapres di samping batas usia minimal.
Sebab, "penyelenggara negara" dapat dimaknai secara luas sebagai pejabat negara yang dipilih melalui penunjukan ataupun yang dipilih langsung oleh masyarakat dalam pemilu. Sementara itu, jabatan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan jabatan yang dipilih melalui pemilu.
4. Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres tetap pada usia 40 tahun, kecuali pernah menjabat sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota."
Permohonan inilah yang membedakan gugatan Almas dengan gugatan lainnya terkait batas usia minimal capres-cawapres.
MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan untuk sebagian. MK menilai bahwa permohonan telah secara tegas menyebutkan syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi' sebagai syarat alternatif di samping batas usia minimal capres-cawapres.
Dengan demikian, selengkapnya norma yang diujikan dalam gugatan tersebut dapat berbunyi, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo: Bisa Capres-Cawapres Meski di Bawah 40 Tahun, Gibran Pamer 3 Ini
5. Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Arkaan Wahyu.
Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 21 tahun."
Gugatan tersebut ditolak. MK menilai, permohonan telah kehilangan objek sehingga tidak lagi relevan bagi MK untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.
6. Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung
Permohonannya, "batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun."
Gugatan tersebut ditolak. MK juga menilai, permohonan telah kehilangan objek sehingga tidak lagi relevan bagi MK untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.
7. Nomor 105/PUU-XXI/2023 diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda
Permohonan, "penurunan batas usia minimal menjadi 30 tahun."
Gugatan tersebut telah ditarik dari MK dan penarikannya telah dikabulkan pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: Saldi isra Bongkar Peran Ketua MK Memuluskan Gibran Bisa Ikut Pilpres: MK Berubah dalam Sekelebat
Isi Gugatan yang Dikabulkan
Dalam gugatan yang dikabulkan, pemohon Almas Tsaqibbirru menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon menilai, Gibran Rakabuming merupakan tokoh yang inspiratif.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” demikian bunyi gugatannya.
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.
(*/tribunmedan.com)
daftar lengkap gugatan usia capres
Almas Tsaqibbirru
Mahkamah Konstitusi
gugatan batas usia Capres
Gibran Rakabuming
Capres-cawapres
Tribunmedan.com
RESPONS Jokowi Soal Ijazah SMA Gibran Digugat ke Pengadilan: Nanti Ijazah Jan Ethes pun Dimasalahkan |
![]() |
---|
Kekayaan Dave Laksono, Anggota DPR RI 3 Periode, Viral Lagi Usai Disindir Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Ketua DWP Sumut Tekankan Pola Asuh dan Hidup Sehat |
![]() |
---|
Ivan Iskandar Batubara Terpilih Jadi Ketua Umum IKAL SMANSA Medan |
![]() |
---|
TP PKK Sumut Lakukan Sosialisasi dan Monitoring IVA Test, Berikut Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.