News Video

Gerindra Sebut Peluang Gibran Cawapres Prabowo Makin Besar Usai Putusan MK Kabulkan Gugatan Almas

Petinggi Gerindra Akui Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka Usai Putusan MK

Tribun-medan.com - Suhu politik jelang pemilu presiden 2024 tampaknya semakin memanas usai MK memberikan lampu hijau bagi Gibran Rakabuming untuk maju sebagai Cawapres.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto terbuka.

Peluang ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pada prinisipnya, Dasco mengatakan, Gerindra menghormati putusan MK tersebut.

Menurutnya, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.

Dari sembilan hakim konstitusi, enam di antaranya tak setuju atas putusan tersebut. Rinciannya, empat hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved