Kakanwil Kemenkumham Sumut Teken Kontrak Adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III
Kakanwil Kemenkumham Sumut teken kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III 2023, berikut menjamin dan memenuhi haknya
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar penandatanganan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III 2023.
Dan, pemberian bantuan hukum terakreditasi Provinsi Sumut di Ruang Suharjo, Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (16/10/2023).
"Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum. Sehingga mendapatkan akses keadilan, wujudnya hak konstitusional sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,"kata Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu kepada Tribun-Medan.com.
Baca juga: Jahari Sitepu Serahkan Tongkat Kepemimpinan Kanwil Kemenkumham Riau: Saya Ucapkan Terima kasih
Jahari Sitepu menambahkan, harus ada jaminan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dan, wujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut ia bilang pada 2023 terdapat 37 OBH terakreditasi di Provinsi Sumut.
Namun, beberapa OBH belum bisa mengoptimalkan serapan anggaran pelaksanaan bantuan hukum pada triwulan I dan II.
"Sehingga terdapat 16 PBH yang mendapatkan penambahan anggaran litigasi. Dan, 15 PBH yang mendapatkan pengurangan anggaran litigasi," ujarnya.
Tidak hanya itu, ada enam PBH yang mendapat penambahan anggaran nonlitigasi dan 10 PBH yang mendapat pengurangan anggaran nonlitigasi.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan LDCC Awards Tahun 2023
Jahari berharap dalam sisa waktu yang ada pada tahun anggaran 2023 ini, seluruh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Sumut mampu memaksimalkan serapan anggaran. Dan, kualitas pelayanan bantuan hukum.
"Panitia pengawas daerah akan terus melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat keaktifan PBH. Dan pelaksanaan layanan bantuan hukum yang sesuai dengan standar layanan bantuan hukum, untuk mewujudkan pelaksanaan bantuan hukum secara merata bagi masyarakat miskin di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara," katanya.
"Ini adalah uang rakyat, pergunakan dengan baik, dan benar-benar untuk membantu orang miskin. Jangan disalahgunakan sehingga menjadi temuan oleh KPK," tutup Jahari.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.