Berita Viral
Perusahaannya Bangkrut, Edi Salihin Dilaporkan Puluhan Mantan Karyawan, Kesal Dipecat Tanpa Pesangon
Laporan ini dilakukan, karena Edi Darmawan Salihin melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran di tahun 2018.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihan pernah dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya.
Laporan ini dilakukan, karena Edi Darmawan Salihin melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran di tahun 2018.
Diketahui, Edi memiliki perusaaahn yang bernama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang.
Perusahaan itu diduga ambruk dikarenakan banyak faktor.
Karena mengalami masa sulit, Edi akhirnya mengambil keputusan untuk mem-PHK 38 karyawannya.
Sebagai direktur sekaligus pemegang saham terbanyak, Edi Darmawan disebutkan tidak memberikan pesangon.
Baca juga: Drakor Strong Girl Nam Soon, Dapat Rating Tinggi Karena Kisahnya yang Unik
Kasus ayah Mirna sebenarnya juga sudah dilaporkan ke polisi pada Mei 2022 silam lalu.
Tapi kini, eks karyawan kembali melaporkannya lagi ke polisi dengan dibantu pengacara.
Mantan karyawan kecewa karena kala itu di-PHK tanpa ada pemberian pesangon.
Inilah masalah bagi para mantan Karyawan dan kemudian melaporkan Edi Darmawan selaku direktur dan pemegang saham ke polisi.
Baca juga: PSDS Belum Punya Pelatih Setelah Susanto Mundur, Manajemen akan Gelar Rapat Sore Ini
Eks karyawan Edi, Teguh Sudarmono menyebut, bekas bosnya itu bangkrut setelah ada kasus kopi sianida.
"Setelah ada kasus Mirna sianida itu parah, istri saya juga berteriak.
Karena, kita kan punya utang cicilan motor, rumah atau kita punya anak sekolah.
Itu kan yang bikin kita sedih kenapa jadi seperti ini," ujar Teguh dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (15/10/2023).
Teguh yang telah bekerja selama 18 tahun merasa kecewa dan tak diharagai karena tak dapat pesangon.
Baca juga: Tak Ingin Berpisah, Ibu Simpan Jasad Anaknya Seminggu di Rumah, Terkuak Saat Tetangga Cium Bau Busuk
Ia mengaku sempat ada mediasi dengan Edi di tengah goyangnya perusahaan.
Ia dijanjikan bahwa perusahaan akan stabil setelah 3 bulan.
Namun, janji tinggal janji. Kondisi perusahaan milik Edi kian parah berujung PHK terhadap 38 karyawannya termasuk Teguh.
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu.
Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu.
Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" katanya dengan heran.
Baca juga: Daftar Makanan Penyumbang Kolesterol Jahat, Nomor Satu Paling Banyak Diminati
Pada 28 September 2023, Edi Darwaman selaku pemegang saham dan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Belum diperoleh tanggapan Edi Darmawan terkait laporan terhadap dirinya ke polisi ini.
Pernah dilaporkan pada 2022
Edi Darmawan Salihin merupakan pemilik PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, sebuah perusahaan jasa layanan pengiriman barang atau paket di seluruh wilayah Indonesia.
Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta Pusat dan menjadi salah satu sumber kekayaannya yang signifikan.
Namun, pada awal tahun 2023, perusahaan ini dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya karena mereka dipecat secara sepihak pada tahun 2018 tanpa diberikan pesangon.
Kuasa hukum mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Hamonangan Simanullang menyatakan bahwa ada 84 karyawan yang dipecat pada 19 Februari 2018 tanpa mendapatkan uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: Jokowi Sambangi China dan Arab Saudi, Bahas Proyek Kereta Cepat Jakarta Surabaya hingga Bunga Utang
Ia pun kemudian bersama dengan sejumlah mantan karyawan perusahaan itu kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Januari 2023.
Menurutnya, puluhan mantan karyawan itu dipecat tanpa pesangon.
"Tidak ada uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tuturnya seperti dikutip dari wartakota.
Kerugian yang dialami oleh 38 mantan karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja mencapai Rp 3,5 miliar.
Edi Darmawan Salihin telah dilaporkan oleh mantan karyawannya ke SPKT Polda Metro Jaya pada Mei 2022.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui kelanjutan kasusnya seperti apa.
Baca juga: Meski Belum Terbukti, Iran Klaim Punya Rudal Hipersonik Ancam Israel: 15 Kali Lipat Kecepatan Suara
Seperti diketahui, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, yang berhasil menjebloskan Jessica Kumala Wongso ke penjara, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pemecatan karyawan tanpa memberikan pesangon.
Keterlibatan Edi Darmawan Salihin dalam kasus 'kopi sianida' yang melibatkan putrinya, Mirna Salihin, telah membuatnya menjadi sosok yang dikenal luas setelah muncul dalam film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso."
Film tersebut memunculkan ketertarikan masyarakat terhadapnya.
Dalam film dokumenter tersebut, Edi Darmawan Salihin menceritakan perjuangannya dalam membela Mirna Salihin tanpa bantuan pengacara melawan pengacara ternama, Otto Hasibuan.
Baca juga: Cristoffer Siallagan, Sopir Bus Pariwisata Pelaku Tabrak Lari Hingga Ada yang Tewas Jadi Tersangka
Ia berhasil mengalahkan Otto dalam persidangan dan menyatakan puas telah menjebloskan Jessica Wongso ke penjara meskipun tanpa bukti yang kuat.
Edi Darmawan dan Perusahaannya
Selain bisnis di bidang jasa ekspedisi, Edi Darmawan Salihin sempat terlibat dalam bisnis garmen yang berlokasi di Cengkareng, Banten.
Perusahaan garmen ini sebelumnya dikelola oleh Mirna Salihin sebelum kematiannya.
Selama persidangan kasus 'kopi sianida', karyawan ayah Mirna Salihin pernah melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut agar Jessica Wongso dihukum mati.
Pada tanggal 15 Juni 2016, puluhan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sempat melakukan aksi unjuk rasa.
Baca juga: MEDIA Vietnam Sebut Timnas Indonesia Sulit Bersaing di Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026
Unjuk rasa itu dilakukan di pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang kasus kopi sianida digelar.
Para karyawan ayah kandung Mirna ini menuntut agar Jessica Wongso dihukum mati.
Mereka juga terlihat membawa spanduk bertuliskan 'Jessica pembunuh berdarah dingin harus dihukum mati!'
Namun, dua tahun kemudian, terjadi konflik di dalam perusahaan tersebut, di mana puluhan karyawan mengaku dipecat secara sepihak oleh pemilik perusahaan, Edi Darmawan Salihin.
Artikel ini diolah di Tribun Trends
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Perusahaan Bangkrut
Edi Salihin Dilaporkan Puluhan Mantan Karyawan
Kesal Dipecat Tanpa Pesangon
Tribun Medan
Berita Viral
NASIB Bripda MA Polisi Lempar Helm ke Pelajar Sampai Jatuh dan Koma, Ngaku Refleks |
![]() |
---|
PROFIL Salsa Hutagalung Influencer yang Tantang Ahmad Sahroni, Sentil Manusia Maruk Tak Tahu Diri |
![]() |
---|
PROFIL Evie Effendi Ustaz Gaul Diduga Aniaya Anak Perempuannya, Korban Ngaku Dipukul dan Diludahi |
![]() |
---|
ALASAN Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Jatuh Koma dan Kepala Pecah, Sebut Refleks |
![]() |
---|
NASIB Siswandi Keluarga Pasien Arogan yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker, Dijerat Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.