Berita Viral

RESPONS Cuek Gibran Soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres, Ngaku Tak Ikuti Informasi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan batas usia Capres/Cawapres Senin (16/10/2023). 

HO
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan batas usia Capres/Cawapres Senin (16/10/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan batas usia Capres/Cawapres Senin (16/10/2023). 

Hakim Anwar Usman menolak gugatan PSI yang meminta agar aturan batas usia Capres-Cawapres diubah. 

MK memastikan batas usia untuk mendaftar menjadi calon presiden yakni 40 tahun. 

Sebelumnya PSI menggugat agar batas usia cuma 35 tahun. 

Atau setidaknya pernah menjadi kepala daerah. 

Niat PSI ini agar Gibran Rakabumingraka bisa mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres). 

Putra sulung Presiden Jokowi itu digadang-gadang berdampingan dengan Prabowo Subianto. 

Namun, harapan itu kandas. Sang paman, yakni Anwar Usman resmi menolak gugatan PSI yang dipimpin adik Gibran, Kaesang Pangarep. 

"Ammar putusan: menolak para pemohona untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin.

Meski begitu, terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Anwar Usman menyampaikan, pokok permohonan para pemohon tidak berasalan.

"MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjut Anawar Usman.

Baca juga: Kumpulan Contoh Latihan Soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2023 beserta Kunci Jawabannya

Baca juga: Sosok Mahasiswi Cuekin Ganjar Pranowo, Tetap Asyik Makan Saat Temannya Heboh Minta Foto

Adapun perkara yang diputus MK ini tertuang dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Repons Gibran Rakabuming

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved