Berita Viral

RESPONS Cuek Gibran Soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres, Ngaku Tak Ikuti Informasi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan batas usia Capres/Cawapres Senin (16/10/2023). 

HO
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan batas usia Capres/Cawapres Senin (16/10/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan batas usia Capres/Cawapres Senin (16/10/2023). 

Hakim Anwar Usman menolak gugatan PSI yang meminta agar aturan batas usia Capres-Cawapres diubah. 

MK memastikan batas usia untuk mendaftar menjadi calon presiden yakni 40 tahun. 

Sebelumnya PSI menggugat agar batas usia cuma 35 tahun. 

Atau setidaknya pernah menjadi kepala daerah. 

Niat PSI ini agar Gibran Rakabumingraka bisa mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres). 

Putra sulung Presiden Jokowi itu digadang-gadang berdampingan dengan Prabowo Subianto. 

Namun, harapan itu kandas. Sang paman, yakni Anwar Usman resmi menolak gugatan PSI yang dipimpin adik Gibran, Kaesang Pangarep. 

"Ammar putusan: menolak para pemohona untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin.

Meski begitu, terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Anwar Usman menyampaikan, pokok permohonan para pemohon tidak berasalan.

"MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjut Anawar Usman.

Baca juga: Kumpulan Contoh Latihan Soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2023 beserta Kunci Jawabannya

Baca juga: Sosok Mahasiswi Cuekin Ganjar Pranowo, Tetap Asyik Makan Saat Temannya Heboh Minta Foto

Adapun perkara yang diputus MK ini tertuang dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Repons Gibran Rakabuming

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

Merespons putusan MK ini, Gibran awalnya mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan batas usia capres-cawapres yang digelar.

Meski begitu, ia menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.

"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru saja selesai rapat). Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023), dilansir Tribun Solo.

Ketika sidang berlangsung, Gibran mengatakan dirinya tengah mengikuti rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.

"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.

Polisi Siagakan Ribuan Personel

Sebagai informasi, pihak keamanan telah diterjunkan unutk mengawal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI hari ini.

Sebanyak 1.992 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan personel gabungan itu, terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait pengalihan arus lalu lintas di kawasan Gedung MK ini bersifat situasional.

Trunoyudo menjelaskan, pengalihan tersebut menyesuaikan keadaaan yang ada.

Baca juga: Relawan di Banten Tak Terpengaruh Putusan MK, Pilih Fokus dan Solid Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Kabid Humas Polda Metro juga mengimbau masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban baik sebelum, sesaat, dan sesudah sidang berlangsung.

"(Pengalihan arus lalu lintas) sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com, Senin (16/10/2023).

Rekayasa Arus Lalu Lintas

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan (rekayasa) arus lalu lintas (lalin) di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, disebutkan pengalihan arus lalu lintas dilakukan mulai Minggu (15/10/2023) pukul 22.00 WIB hingga Senin (16/10/2023) hari ini pukul 18.00 WIB.

"Info lalu lintas: disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan, tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 (bila ada perubuhan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus perihal giat sidang putusan MK," tulis akun @tmcpoldametro, Senin dini hari.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif.

Berikut ruas jalan yang diberlakukan pengalihan arus lalu lintas:

- Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda.

- Jalan Merdeka Utara

- Jalan Veteran 1, 2 dan 3

Diketahui, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin pagi.

Dikutip dari situs resmi MK, gugatan akan diputus pada pukul 10.00 WIB.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved