Polisi Mencuri Mobil
Bukan Hanya Satu, Polresta Lampung Temukan Mobil Lain yang Dicuri Dua Oknum Polisi
Adapun identitas dua oknum Bintara Polda Lampung, yakni Bripda Candra Setiawan (CS) dan Bripda Fajar Wicaksono (FW).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara menduplikat kunci kontak mobil korban dan juga memasang GPS.
Diketahui, hal itu dapat dilakukan oleh pelaku lantaran antara pelaku dan korban ternyata saling kenal.
Dari pengungkapan kasus ini, Polresta Bandar Lampung telah mengamankan barang bukti diantaranya Honda Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, 1 lembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.
Atas perbuatannya, kedua oknum polisi itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.
Selain itu, kedua oknum Bintara Polda Lampung itu juga terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Artikel ini Tayang di Tribun Lampung
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.