Berita Medan
Dramatis, Aksi Polisi Tangkap Sindikat Narkoba, Kejar-kejaran Sampai Masuk ke Perkebunan Sawit
Aksi kejar-kejaran petugas Kepolisian untuk menangkap sindikat narkoba jaringan internasional berlangsung dramatis pada Kamis (12/10/2023) lalu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aksi kejar-kejaran petugas Kepolisian untuk menangkap sindikat narkoba jaringan internasional berlangsung dramatis pada Kamis (12/10/2023) lalu.
Bahkan polisi sampai harus memburunya hingga masuk ke perkebunan sawit, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Iwan Penger Berkeliaran Usai Culik Warga, Polres Sergai Irit Bicara
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua kurir yakni S (32), B (28) merupakan abang beradik.
S dan B ditangkap di Perkebunan, Jalan Lintas 50 Simpang Gambus, Kabupaten Batubara
Sementara satu orang lainnya yakni Emi alias Bustami (53) yang merupakan pengendali narkoba, ditangkap di kawasan Kawasan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara
"Kami berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu kepada Tribun Medan, Senin (16/10/2023).
Jhon mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang telah diungkap, pada bulan Maret 2023 silam.
Dimana, saat itu polisi menyita barang bukti sebanyak 68 kilogram berupa narkoba jenis sabu dari dua orang tersangka bernama Doni dan Dino.
Baca juga: Sindikat Narkoba Siksa Pria yang Dituduh Kibus Polisi, Korban Dibuang ke Sungai Besitang Hampir Mati
"Dari situ kita terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terhadap jaringan yang ada yang mengatur peredaran narkoba ini," sebutnya.
"Sehingga kita dapat memperoleh informasi bahwa akan ada lagi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar dari Malaysia, masuk ke Indonesia," sambungnya.
Dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan petugas pun mendapatkan informasi bahwa, jaringan tersebut akan membawa narkoba jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami memperoleh informasi bahwa, ini adalah jaringan Emi di seputaran Tanjung tiram dan Tanjung Balai," ucapnya.
Lalu, personel yang membentuk dua tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di lokasi yang berbeda.
"Saat penangkapan kami berhasil menangkap tiga orang. Dua perannya sebagai kurir dan satu orang sebagai pengendali," ujarnya.
Lebih lanjut, Jhon menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan terhadap dua orang kurir ini, petugas sempat dibuat kewalahan lantaran duanya kurir ini sempat mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil.
Baca juga: DAFTAR Harta AKP Andri Gustami, Polisi Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Fredy
"Pada saat penangkapan, kurir ini sempat melarikan diri dengan mobil dan membawa narkotika sabu. Petugas kami berhasil menangkap keduanya di kebun sawit, dengan di bantu personel Sat Samapta Polres Batubara," bebernya.
Saat digeledah, petugas menemukan sebanyak 65 kilogram sabu yang telah dibungkus dalam kemasan teh cina.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, kedua kurir ini adalah Abang beradik kandung dan Emi yang merupakan pengendalinya juga masih ada hubungan keluarga. Dua ditangkap dalam mobil, yang satu (Emi) ditangkap kawasan Tanjung Tiram," pungkas Jhon.
(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Polrestabes Medan
penangkapan sindikat narkoba
Batubara
aksi kejar-kejaran polisi tangkap sindikat narkoba
kebun sawit
Tribun Medan
Bensin & Hybrid Tetap Diminati, Mobil Listrik Hadapi Depresiasi Besar |
![]() |
---|
PBVSI Medan Pastikan Cabor Voli Siap Digelar di Porkot XV 2025 |
![]() |
---|
Bripka TZ Ditemukan Tewas di Rumahnya di Medan Helvetia, Diduga Alami Depresi |
![]() |
---|
Kejagung Tugaskan Mantan Kajatisu Idianto 4 Hari di Medan, jadi Saksi Korupsi Jalan? |
![]() |
---|
PALMEX Medan 2025 Kembali Digelar, Angkat Tema Transformasi Industri Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.