Berita Viral

Ternyata Sehari Sebelum Putusan MK, Gibran Diminta Menghadap Megawati Soal Isu Jadi Cawapres Prabowo

PDI Perjuangan memanggil Gibran Rakabuming Raka pada Rabu 18 Oktober 2023. 

IG
TANGGAPAN GIBRAN TERKAIT PUUTUSAN MK: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak tiga gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023). Gibran didemo di depan rumah dinasnya sebelum putusan MK. (IG) 

Megawati, imbuh dia, justru lebih banyak melakukan kegiatan kepartaian hari ini. Misalnya, meresmikan 24 kantor baru di beberapa daerah di Indonesia.

"Selama 2 tahun ini kami membangun 126 kantor partai, ada rumah sakit Bung Karno, ada 2 sekolah partai dan sebagainya.

Sehingga, kami tetap melakukan pelembagaan partai agar di tengah-tengah dinamika politik," tegas Hasto.

Oleh sebab itu, Hasto menegaskan bahwa PDI-P tak terpengaruh oleh berbagai dinamika politik eksternal.

Sebab, menurutnya yang terpenting adalah partai harus tetap melakukan pelembagaan, baik komunikasi politik maupun kaderisasi.

"Yang penting kami terus bergerak untuk memenangkan Pak Ganjar Pranowo.

Sehingga instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri tadi kepada seluruh kader bahwa capres dan cawapres yang ditetapkan oleh Ibu Mega dan akan diumumkan dalam waktu dekat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin.

Atas putusan ini, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Hasto menyebut ada banyak pihak yang kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat batas usia capres-cawapres yang boleh di bawah 40 tahun, asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah.

Menurut dia, para pihak yang kecewa seperti para ahli hukum tata negara hingga kelompok pro demokrasi.

"Banyak di antara mereka yang menyayangkan keputusan bahwa MK seharusnya menjadi benteng demokrasi, benteng konstitusi dan keputusan tersebut menguji apakah UU Pemilu presiden dan wakil presiden tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ini yang seharusnya yang paling penting," kata

Hasto tak menampik bila klausul "pernah atau sedang menjadi kepala daerah" yang dimasukkan dalam putusan itu berpotensi menimbulkan kontroversi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved