Berita Viral
Ternyata Sehari Sebelum Putusan MK, Gibran Diminta Menghadap Megawati Soal Isu Jadi Cawapres Prabowo
PDI Perjuangan memanggil Gibran Rakabuming Raka pada Rabu 18 Oktober 2023.
Apalagi, putusan ini dinyatakan final and binding untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024. Padahal, menurut dia, semestinya putusan MK baru bisa efektif apabila telah dijabarkan dalam Undang-Undang Pemilu yang sudah direvisi.
Baca juga: Tiga Capres Adu Pemikiran di Menara Kompas: Syahrir Ika Ingatkan Krusialnya Isu Ekonomi Indonesia
"Sehingga dari pendapat para pakar yang disuarakan ke publik menyatakan bahwa keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan UU Pemilu presiden dan wakil presiden," ujar dia.
"Selama perubahan UU itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin.
(*/tribun-medan.com)
MAHFUD MD Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih, Posisi Menko Polkam, Ada Reshuflle Pekan Ini |
![]() |
---|
TERKUAK Kacab Bank BUMN Masih Hidup Saat Dibuang Para Tersangka di Sawah, Korban Tewas Habis Oksigen |
![]() |
---|
PILU Pelajar SMA Jadi Salah Tangkap Polisi, Kini Malah Data Pribadinya Tersebar dan Dibully Teman |
![]() |
---|
NASIB Menhub Dudy Purwaghandi Bakal Didemo Ribuan Ojol, Prabowo Diminta Ganti Menhub, Ini Alasannya |
![]() |
---|
KontraS Catat Ada 3 Mahasiswa Masih Hilang Dalam Demo Akhir Agustus, Polisi: Kami Kerahkan Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.