Berita Viral

Ternyata Sehari Sebelum Putusan MK, Gibran Diminta Menghadap Megawati Soal Isu Jadi Cawapres Prabowo

PDI Perjuangan memanggil Gibran Rakabuming Raka pada Rabu 18 Oktober 2023. 

IG
TANGGAPAN GIBRAN TERKAIT PUUTUSAN MK: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak tiga gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023). Gibran didemo di depan rumah dinasnya sebelum putusan MK. (IG) 

Apalagi, putusan ini dinyatakan final and binding untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024. Padahal, menurut dia, semestinya putusan MK baru bisa efektif apabila telah dijabarkan dalam Undang-Undang Pemilu yang sudah direvisi.

Baca juga: Tiga Capres Adu Pemikiran di Menara Kompas: Syahrir Ika Ingatkan Krusialnya Isu Ekonomi Indonesia

"Sehingga dari pendapat para pakar yang disuarakan ke publik menyatakan bahwa keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan UU Pemilu presiden dan wakil presiden," ujar dia.

"Selama perubahan UU itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved