Eks Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi Uang Keamanan
Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang dituntut 5 tahun penjara di PN Medan dalam perkara gratifikasi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara gratifikasi uang keamanan.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pindana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin di hadapan Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, Rabu (18/10/2023).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Agus Prasetya dan Lio Bobby Sipahitar mengatakan, pada tahun 2004 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) memiliki anggaran kegiatan Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang.
"Anggaran tersebut, lanjut JPU, diperuntukkan sebagai Kawasan Industri Perikanan Terpadu Internasional pada Kawasan Perdagangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2004," kata Jaksa.
Kemudian, pada tahun 2006 hingga 2011, BPKS melanjutkan kegiatan pembangunan Dermaga Sabang yang tetap dibiayai oleh APBN namun sempat terhenti pada tahun 2005 karena adanya bencana tsunami pada akhir tahun 2004.
Sedangkan di tahun 2004 hingga 2005, BPKS dipimpin Zubir Sahim dan dilanjutkan Syaiful Achmad (2006 hingga 2010) disusul Ruslan abdul Gani (2010 hingga 2011).
"Selanjutnya, di tahun 2007 hingga 2012, Irwandi Yusuf menjabat selaku Gubernur Aceh yang secara ex officio juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang, sedangkan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin sejak tahun 2000 menjadi Panglima GAM Wilayah Sabang," ucapnya.
Kemudian pada tahun 2006 Irwandi Yusuf memberitahukan T Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai panglima GAM Wilayah Sabang yang bertanggung jawab atas keamanan proyek Dermaga Sabang.
Bahwa telah menjadi kebiasaan di wilayah Aceh adanya biaya pengamanan dan biaya lain-lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pengeluarannya dalam pelaksanaan pekerjaan.
Menyikapi adanya permintaan uang keamanan proyek tersebut, sejumlah ketidaklaziman pun terjadi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dijabat oleh Ramadhany (2006 sampai 2011).
"Dalam perkara tersebut terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp 34.875.801.140," urai Jaksa.
Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga ke sejumlah pihak maupun perusahaan (korporasi).
Ketidaklaziman lainnya, di tahap awal (perencanaan) sarat dengan rekayasa seolah dilakukan tender terbuka padahal faktanya secara Penunjukan Langsung (PL).
Di tahun 2006 hingga 2011 pekerjaan dilaksanakan PT Nindya Sejati (NS) dengan Joint Operation (JO) dengan PT Tuah Sejati (TS) dengan alasan merupakan perusahaan lokal yang digunakan untuk memudahkan komunikasi terkait keamanan dan pengeluaran biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam rangka kerja sama operasional tersebut, kemudian Heru Sulaksono selaku Kepala Kantor PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) membentuk Board of Management (BoM) Nindya Sejati JO dengan susunan pengurus yaitu dari pihak PT NK.
"Di mana Sabir Said selaku Kepala Proyek dan Bayu Ardhianto selaku Administrasi Keuangan, sedangkan dari pihak PT Tuah Sejati (TS), Zainuddin Hamid alias Let Bugeh (almarhum) selaku Direktur Utama (Dirut) PT TS, Muhammad Taufik Reza (Direktur) dan Carbella Rizkian (staf keuangan)," ujarnya.
Selain itu diduga kuat telah terjadi pengurangan volume dan kualitas pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang namun dibayarkan kepada rekanan seratus persen. (cr28/tribun-medan.com)
Foto Bobby Nasution Bareng Topan Ginting Ditampilkan dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut di PN Medan |
![]() |
---|
KPK Belum Lakukan Pelimpahan Berkas Topan Ginting ke PN Medan, KPK: Untuk Apa Buru-buru |
![]() |
---|
Lie Yung Menangis Minta Keadilan, Terdakwa Pemalsuan Lebih Tinggi dari Pelaku Utama, |
![]() |
---|
Pembunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang yang Buang Mayat di Kutalimbaru Dituntut Seumur Hidup |
![]() |
---|
Edarkan 31 Kilogram Ganja, Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Mati di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.