Syamsul Arifin Meninggal Dunia

Hari Ini, Jenazah Syamsul Arifin akan Dikebumikan di Langkat, Ini Sosok Gubernur Sumut ke-15

Rencananya jenazah Syamsul Arifin akan dikebumikan di Brandan, Kabupaten Langkat pada Rabu (18/10/2023) hari ini.

|
HO
Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin wafat 

Sosok Syamsul Arifin

Syamsul Arifin lahir di Kota Medan, Sumatera Utara pada 25 September 1952 dari pasangan Hasan Basri atau lebih dikenal dengan Hasan Perak dan Fadlah. 

Hasan merupakan seorang pejuang kemerdekaan Indonesia yang terlibat dalam pertempuran di Pangkalan Brandan. Saat itu, Hasan berpangkat Sersan Mayor.

Sesuai dengan adat suku Melayu, ia bergelar Datuk Lelawangsa Sri Hidayatullah Putera Melayu Sahabat Semua Suku. 

Syamsul Arifin merupakan seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara dari tanggal 16 Juni 2008 hingga 21 Maret 2011.

Sebelum diangkat menjadi gubernur, beliau pernah menjabat sebagai Bupati Langkat dari tahun 1999 sampai 2004, terpilih kembali dari tahun 2004 sampai 2008.

Syamsul adalah gubernur pertama Sumatera Utara yang terpilih melalui pemilihan langsung seiring dengan perubahan demokratisasi di Indonesia.

Syamsul memiliki sejarah panjang di dunia politik.

Ia terjun dalam dunia politik ditandai bergabungnya ke Partai Golongan Karya hingga diberhentikan partai pada 12 Februari 2008 bersama Abdul Wahab Dalimunthe. 

Alasannya diberhentikan karena ia dinilai melanggar etika partai.

Ketika itu, Syamsul Arifin yang maju di Pilgub Sumut berpasangan dengan Gatot Pudjo Nugroho, akhirnya terpilih berkat dukungan partai-partai Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang.

Tidak sampai setahun sejak terpilihnya Syamsul sebagai Gubernur Sumatera Utara, Partai Golkar yang saat itu mengusung Ali Umri sebagai calon Gubernur Sumatera Utara merasa menyesal pernah memecat Syamsul. 

Lalu sekitar tahun 2011, Syamsul Arifin dinonaktifkan sebagai Gubernur.

Hal ini dilakukan menyusul kasus korupsi yang dia lakukan ketika menjabat sebagai Bupati Langkat. 

Dalam kasus itu, Syamsul Arifin divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved