Berita Viral
Kades Pamer Uang 5 Kardus, Asal Muasal Uang Terkuak, Singgung Uang Gaib Dipakai Belanja
Awalnya Isman sempat meragukan keaslian uang yang disebut-sebut gaib itu, namun ternyata bisa digunakan untuk transaksi di mini market.
Uang yang diperkirakan berjumlah ratusan juta rupiah itu rencanya akan digunakan oleh Isman untuk melunasi utang-utangnya.
Selain itu ia juga berjanji akan memanfaatkan uang tersebut untuk membangun masjid, dan membantu anak yatim piatu di desanya.
Tak disebutkan secara pasti motif dan alasan Abah Giriwangi atau Eyang Giriwangi memberi berkardus-kardus uang tersebut kepada Isman.
Terkait video viral tersebut, Isman saat ditemui di rumahnya Senin (16/10/23) sore membenarkan jika video tersebut adalah dirinya.
Namun, ia tidak mengetahui jika video berisi rekaman memperlihatkan uang yang dikirim ke temannya tersebut viral di media sosial, seperti dikutip dari TribunBengkulu.
Isman berdalih membuat video tersebut hanya untuk iseng dikirimkan kepada teman-temannya, ia hanya mengantarkan uang tersebut ke Bandung dan tegas mengatakan tidak mendapatkan bagian dari tumpukan uang itu.
Hanya saja, ia sempat diberi selembar uang dengan nominal 100 ribu rupiah dan digunakan untuk berbelanja di mini market.
Baca juga: Viral Wanita Diduga Anak Tiri Eksploitasi Ibunya yang Sudah Lansia, Disuruh Ngemis di Pasar
Awalnya Isman sempat meragukan keaslian uang yang disebut-sebut gaib itu, namun ternyata bisa digunakan untuk transaksi di mini market.
Kisah lain soal Kades yang pamer uang juga pernah membuat heboh.
Edy Gunawan, mantan Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dulu suka pamer tidur di atas tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Kini, Edy tidur di dalam penjara atas kasus korupsi. Baca juga:
Edy yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana desa, divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda uang pengganti Rp 50 juta.
Baca juga: VIRAL Curhat Pengantin Wanita Sedih Dinikahkan Oleh Wali Hakim, Ayah tak Datang Dilarang Ibu Tiri
Putusan hukuman terhadap Edy telah ditetapkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkalis yang berlangsung secara virtual, pada 6 Maret 2023.
Hasil sidang putusan disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Sri Madona melalui Kasubsi Pidaus, Jenti, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Jenti menerangkan, amar putusan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kades-Pamer-Uang-5-Kardus-Asal-Muasal-Uang-Terkuak-Singgung-Uang-Gaib-Dipakai-Belanja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.