Pemkab Karo Menangkan Gugatan, Warga Pertibi Lama Klaim Tanah Adat  

Dari hasil sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menolak gugatan dari masyarakat Desa Pertibi Lama

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara perdata gugatan masyarakat Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek kepada Pemkab Karo dan beberapa pihak, di PN Kabanjahe, Selasa (17/10/2023) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE- Sengketa tanah yang terjadi antara warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, dengan Pemkab Karo memasuki babak akhir. Setelah perjalanan sidang yang berlangsung selama kurang lebih 10 bulan terakhir, akhirnya masuk pada tahap sidang putusan.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Kajari Karo Tri Sutrisno, yang diwakili Kasi Intelijen Kejari Karo I L Nardo Sitepu, sidang putusan gugatan perkara perdata sengketa tanah ini dijalankan pada Selasa (17/10/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menolak gugatan dari masyarakat Desa Pertibi Lama kepada Pemkab Karo dan beberapa pihak sebagai tergugat.

"Tim Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karo mewakili dan bertindak atas nama Negara, berhasil memenangkan Sidang Perdata Nomor Perkara: 65/Pdt. G/2022/Kbj," ujar Nardo, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Tanah Adat di Toba Terancam Dirampas Negara, Sekda: Diberikan untuk Diusahai PT TPL

Dikatakan Nardo, dalam perkara ini Kejari Karo diminta mewakili Pemerintah Kabupaten Karo dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berdasarkan SK Substitusi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: 1704/L.2.19/Gp.1/09/2022 tanggal 29 September 2022.

Dari isi SK tersebut, dalam rangka mewakili tergugat I yaitu Pemkab Karo dalam hal ini adalah Bupati Karo dan SK Substitusi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor: SKK-01/L.2/Gp.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023, dalam rangka mewakili tergugat II yaitu Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Dalam perkara ini, diketahui sidang pertama kali dilakukan pada Desember 2022 lalu, dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat. Di mana dalam bacaannya, penggugat yaitu masyarakat Desa Pertibi Lama tidak terima dengan adanya lokasi kegiatan relokasi berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017.

Di dalam SK Menteri Lingkungan Hidup tersebut, berisikan tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap dalam rangka tukar menukar kawasan hutan untuk relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung atas nama Bupati Karo seluas 480,11 Ha.

Di dalam tanah tersebut, masyarakat Desa Pertibi Lama yang diwakili Pengurus Perkumpulan Patuhan Munthe di Desa Pertibi Lama, mengklaim bahwa tanah seluas 260 ha yang berada di Desa Pertibi Lama merupakan tanah adat atau tanah yang dimiliki masyarakat adat Desa Pertibi Lama.

"Atas klaim tersebut, kemudian masyarakat mengajukan gugatan terhadap objek perkara yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta turut tergugat I yaitu Kepala BPBD Kabupaten Karo, turut tergugat II Upt Kesatuan Perlindungan Hutan XV Kabanjahe, turut tergugat III Camat Merek, turut tergugat IV Kepala Desa Pertibi Lama," ucapnya.

Setelah melalui proses persidangan kurang lebih 10 bulan, akhirnya berdasarkan ketentuan hukum acara perdata pada Pengadilan Negeri Kabanjahe, kemarin dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan. Dari sidang kemarin, amar tuntutan provisi penggugat ditolak seluruhnya, eksepsi tergugat I, tergugat II, dan turut tergugat 1 tidak dapat diterima.

"Gugatan penggugat ditolak seluruhnya, Majelis Hakim menghukum penggugat membayar biaya yang timbul sebesar kurang lebih Rp 5.052.000," pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved