Breaking News

Sumut Terkini

Banyak Tangani Sengketa Tanah Adat, Komnas HAM Minta Sorbatua Siallagan Dibebaskan

Saurlin mengatakan, kasus-kasus seperti yang dialami Sorbatua Siallagan tidak masuk ke ranah hukum karena ada proses administrasi

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Saurlin P Siagian (tengah) saat menjelaskan kunjungannya ke Kabupaten Simalungun untuk menengahi dugaan kriminalisasi Ketua Komunitas Adat Siallagan, Rabu (29/5/2024 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P Siagian meminta sidang dugaan pengrusakan hutan dengan terdakwa Sorbatua Siallagan segera dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun. Hal ini ia sampaikan saat berkunjung ke pengadilan, Rabu (29/5/2024). 

Menurut Saurlin, saat ini Indonesia sedang dihadapkan dengan 31 perkara terkait kasus masalah adat yang masuk dalam radar Komnas HAM, pada kasus-kasus ini sebaiknya pemindanaanoleh APH jangan terjadi karena sedang ditangani Komnas HAM berkerjasama dengan KLHK.

"Kita tadi bertemu Pak Kajari Simalungun dan menghadiri sidang Pak Sorbatua. Komnas HAM sebenarnya   berharap kasus ini bisa dihentikan. Karena Komnas HAM sedang menangani perkara yang sama dengan kelompok adat lainnya bersama dengan Kementerian LHK," kata Saurlin. 

Saurlin mengatakan, kasus-kasus seperti yang dialami Sorbatua Siallagan tidak masuk ke ranah hukum   karena ada proses administrasi dalam sengketa teritorial yang belum diselesaikan pemerintah. 

"Mungkin satu atau dua tahun ini kasus sengketa tanah adat ini selesai. Jadi kita punya 31 kasus sengketa   tanah adat, salah satunya adalah di Dolok Parmonangan. Makanya seharusnya kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak perlu dilakukan," sambung Saurlin. 

Sementara itu, penasihat hukum Sorbatua Siallagan,  Hendra Sinurat SH mengatakan saat ini pihaknya akan membacakan eksepsi (bantahan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun yang menyebut kliennya itu terlibat dalam pengrusakan hutan. 

Hendra tak sendiri. Ia mengatakan langkahnya mendampingi Sorbatua Siallagan didukung oleh Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara. 

"Kami yakini apa yang disampaikan Pak Sorbatua bahwa dia tidak benar melakukan tindak pidana pendudukan hutan dan pembakaran hutan. Hal yang sama saat beliau menyampaikan di BAP Polres Simalungun, beliau membantah tidak melakukannya," kata Hendra. 

Dalam perkara ini, Sorbatua Siallahan selaku Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang aktif memperjuangkan hak atas tanah dan hutan di Kampung Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun. 

PT Toba Pulp Lestari (TPL) melaporkan Sorbatua pada 16 Juni 2023 atas tuduhan pengrusakan, penebangan pohon eukaliptus, dan pembakaran lahan yang ditanami perusahaan. Sorbatua kemudian dibawa paksa Polda Sumut pada Jumat, 22 Maret 2024, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan. 

Di pengadilan, Masyarakat Adat Sihaporas ikut memperjuangkan Sorbatua Siallagan bebas dari tuduhan sebagai terdakwa pengrusakan lingkungan, Rabu (22/5/2024) siang. Dengan spanduk "Bebaskan Sorbatua dan Tutup TPL" masyarakat menggeruduk Pengadilan Negeri Simalungun yang dijaga ketat kepolisian. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved