Pencuri Sawit Senilai Rp 20 Ribu Bebas dari Penjara, Tempuh Jalur Restorative Justice

Kajari Langkat segera memerintahkan jaksa yang menangani perkara ini, untuk memfasilitasi perdamaian

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, kembali menggelar Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT LNK Kebun Tanjung Beringin, di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, kembali menggelar Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT LNK Kebun Tanjung Beringin, di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Adapun tersangka bernama Iwin. Ia ditangkap karena telah mengambil dua buah tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 12 kg dengan nilai kerugian Rp 20 ribu. Aksinya pun ketahuan oleh petugas keamanan kebun, sehingga Iwin ditangkap dan diserahkan pada pihak Kepolisian.

Usai ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 111 subsider Pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362  KUHPidana, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Langkat untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Pengakuan Danu Buat 4 Orang Lain Ditangkap, Kuasa Hukum Akan Ajukan Justice Collaborator

"Namun Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, yang pada akhirnya mengetahui keadaan dan alasan Iwin melakukan pencurian, tersentuh hatinya. Melihat keadaan dan kondisi keluarga kecil Iwin, terlebih posisinya sebagai orangtua tunggal dan terpaksa berpisah dengan anak semata wayangnya," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Rabu (18/10/2023).

Oleh karena itu, Kajari Langkat segera memerintahkan jaksa yang menangani perkara ini, untuk memfasilitasi perdamaian dengan pihak korban sesaui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

Akhirnya pada 5 Oktober 2023 dilakukan mediasi antara tersangka dan pihak PT LNK Kebun Tanjung Beringin. Dengan hasil, tercapainya perdamaian dengan PT LNK Kebun Tanjung Beringin, dan menerima permintaan maaf tersangka.

"Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto dan Asisten Pidana Umum, Luhur Istighfar untuk diteruskan ke Jaksa Agung, Burhanuddin," ujar Sabri.

Pada Selasa (17/10/2023) usulan penghentian penuntutan perkara ini disetujui Plh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asri Agung Putra. Dan memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice.

"Dan di tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak sepuluh perkara melalui mekanisme Restorative Justice," tutup Sabri.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved